Bisakah FPI Dihukum Karena Kesalahan Anggota? - ROSI (Bag 3)
JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pelarangan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
"Memutuskan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Edy, sapaan Wakil Menkumham ini.
Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.
"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.
Видео Bisakah FPI Dihukum Karena Kesalahan Anggota? - ROSI (Bag 3) канала KOMPASTV
"Memutuskan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Edy, sapaan Wakil Menkumham ini.
Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.
"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.
Видео Bisakah FPI Dihukum Karena Kesalahan Anggota? - ROSI (Bag 3) канала KOMPASTV
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
Другие видео канала
![FPI Ganti Nama Boleh, Asalkan... - ROSI (Bag 4)](https://i.ytimg.com/vi/jVuF0TKHizk/default.jpg)
![261 Kontingen Banten Menuju PON XX Papua](https://i.ytimg.com/vi/7upnRKeX9Q4/default.jpg)
![Maybank Akan Ganti Uang Winda Earl yang Raib? Ini Kata Hotman Paris - ROSI](https://i.ytimg.com/vi/dKZMDBpKXlI/default.jpg)
![Siapa Mau Nobar Film G30SPKI? - ROSI (2)](https://i.ytimg.com/vi/Lp-zgPaNNO0/default.jpg)
![LIVE STREAMING 24 JAM - KOMPASTV](https://i.ytimg.com/vi/8o49U8xAfZ4/default.jpg)
![Alasan Pelarangan FPI Tanpa Melalui Pengadilan - ROSI (Bag 2)](https://i.ytimg.com/vi/jJwrfSfG2J4/default.jpg)
![Level Dewa! Kecerdasan Saksi Ahli Tim Jokowi Memukau Sidang MK Kelima](https://i.ytimg.com/vi/q5_UJXvdtKA/default.jpg)
![SENGIT!! Debat Mahfud MD vs Fadli Zon Terkait 'Islam Garis Keras' | CDK (30/4/2019)](https://i.ytimg.com/vi/vHdbvImukXg/default.jpg)
![Mahfud MD Jawab Dalang Demo Omnibus Law - ROSI (Bag 4)](https://i.ytimg.com/vi/A6UPFvdVqtU/default.jpg)
![Fadli Zon Tantang Wamenkumham Jabarkan Pasal Pelanggaran FPI - ROSI](https://i.ytimg.com/vi/HotU7hAS_kI/default.jpg)
![Saksi Ahli 01 Eddy Hiariej Menjawab Pertanyaan KPU dan Hakim MK](https://i.ytimg.com/vi/2cmN7QlvuVo/default.jpg)
![DEBAT SERIUS! Arteria Dahlan vs Fadli Zon Soal Anies & Kedatangan Habib Rizieq | ILC tvOne](https://i.ytimg.com/vi/Hm5qH77IGtw/default.jpg)
![Adian Napitupulu: Prabowo Panik Karena Secara Usia Inilah Momentum Politik Terakhirnya](https://i.ytimg.com/vi/5SIcKeRw3zc/default.jpg)
![[EKSKLUSIF] Jokowi Dikepung Kritik! - Wawancara Rosi dengan Presiden RI](https://i.ytimg.com/vi/Z4mJndVNDVU/default.jpg)
![FPI Ganti Nama, Wamenkumham: Jika Melanggar Ditindak](https://i.ytimg.com/vi/sxAaBvOHtfM/default.jpg)
![DEBAT CERDAS!! Prof. Rhenald Kasali vs Rocky Gerung Soal Hoax | ILC (26/3/2019)](https://i.ytimg.com/vi/u_sV3mc6zVc/default.jpg)
![Gubernur Papua Menjanjikan Bonus Rp 1 Miliar Peraih Emas di PON XX Papua](https://i.ytimg.com/vi/l6ZZU6F68jo/default.jpg)
![Ketika Para Hakim MK Bertanya ke Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf](https://i.ytimg.com/vi/PDjWVmvY1uQ/default.jpg)
![Ahli Hukum: FPI Bayar Denda 50 Juta Tidak Cukup Hilangkan Pidana - ROSI (Bag2)](https://i.ytimg.com/vi/WelWoApkc7Y/default.jpg)
![Atribut Kantor Sekretariat FPI di Yogyakarta Diturunkan Tanpa Perlawanan](https://i.ytimg.com/vi/x4qSYuqtbsg/default.jpg)