Загрузка страницы

(Part.3) RESMOB BERHASIL UNGKAP KASUS JARINGAN UANG PALSU❗️ OMSET Rp. 1 MILYAR❗️(Produsen Upal)

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 392 / X / 2020 / jtg / Restabes Semarang, tanggal 27 Oktober 2020 Tentang adanya tindak pidana Pemalsuan Uang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 jam 09.00 wib Di mesin ATM Jl. Brigjen Sudiarto Kel. Penggaron Kidul Kec. Pedurungan kota Semarang di mana korban saat melakukan pembongkaran opname kas mesin setor tunai menemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 34 Lembar.

Kemudian atas dasar laporan polisi tersebut di atas Unit Resmob Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU REZA ARIF HADAFI, S.T.K., S.I.K., M.Si dan Katim AIPTU JANADI, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku YN als IYAS dan S di daerah jl. Mranggen Kab. Demak, dari keterangan dua pelaku tersebut bahwa Uang palsu yg mereka edarkan didapat dari sdr.AS Kemudian terhadap pelaku AS Als. DIKIN ditangkap didaerah Kab. Purbalingga, dr keterangan sdr AS bahwa uang palsu didapat dr sdr YS selanjutnya pelaku YS als YAPTO ditangkap di Jl. Muktiharjo Kota Semarang bersama tersangka diamankan barang bukti alat kejahatan dan ditemukan barang bukti uang palsu siap edar sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Modus Operandi:
Tersangka YS membuat uang palsu kemudian di jual kepada Tersangka AS Als DIKIN untuk setiap satu bendel yaitu 100 lembar uang pecahan Rp. 100.000 seharga Rp. 2.700.000. Tersangka YS sudah sejak bulan Juni 2020 dan hanya mengedarkan uang palsu kepada saudara AS als. DIKIN dan sudah beredar sebesar Rp. 120.000.000.

Selanjutnya tersangka AS Als DIKIN menjual uang palsu tersebut kepada Tersangka S Als RIPTO untuk setiap satu bendel yaitu 100 lembar uang pecahan Rp. 100.000 seharga Rp. 3.000.000 . Tersangka AS als. DIKIN menjual 2 bendel pecahan 100.000 seharga Rp. 6.000.000 sejak bulan September 2020 dan sudah beredar semua.

Kemudian tersangka S Als RIPTO bersama tersangka YN als IYAS membuat uang palsu tersebut di kanibal dengan menggunakan uang asli dengan cara uang asli direndam di dalam air selama 15 menit. Selanjutnya uang tersebut di belah menjadi dua menggunakan jarum dan kemudian lembaran tersebut ditempel dengan menggunakan uang palsu sehingga tampak satu sisi uang asli dan satu sisi uang palsu sehingga uang tersebut dapat berhasil di lakukan setor tunai ke dalam mesin CRM atau ATM setor tunai. Dan mengambil sejumlah uang asli di mesin ATM berbeda. Tersangka S als RIPTO bersama tersangka YN als. IYAS mengedarkan uang palsu sejak bulan September 2020 dan diedarkan wilayah Semarang, Mranggen, Ambarawa, Magelang, Yogyakarta.

Barang Bukti:
• 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario Nopol H-5893-IE.
• uang tunai sebesar Rp. 400.000,
• 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan mandiri.
• 1 (satu) buah jaket jeans warna biru merek levis.
• 2 (dua) buah rekening Bank BRI beserta kartu ATM.
• 1 (satu) buah tas warna biru tua merek HAOSHUAI.
• 1 (satu) buah masker warna hitam.
• 2 (dua) Rim kertas HVS Folio.
• 1 (satu) lembar Mal uang palsu Rp. 100.000.
• 1 (satu) lembar Mal uang palsu Rp. 50.000.
• 12 (dua belas) lembar Mal gambar Pahlawan Nasional.
• 15 (lima belas) buah katrid printer.
• 4 (empat) buah printer merek HP warna putih.
• 1 (satu) set komputer.
• 1 (satu) buah tempat pewarna sablon.
• 1 (satu) buah Cutter.
• 1 (satu) buah lem.
• 1 (satu) buah tatakan kaca.
• 1 (satu) buah penggaris.
• 1 (satu) buah meja sablon.
• 11 (sebelas) set alas sablon.
• 1 (satu) buah panci plastik.
• 1 (satu) buah toples plastik berisi cat sablon.
• 1 (satu) buah alat gosok sablon.
• 3 (tiga) buah lampu sablon.
• 9 (Sembilan) lembar uang palsu Rp. 100.000 yang belum dipotong.
• 2 (dua) lembar uang palsu Rp. 50.000 yang belum dipotong.
• 2 (dua) lembar kertas bersablon gambar pahlawan Nasional.
• Uang palsu siap edar sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal yang disangkakan:
Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Barangsiapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan dan atau barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan mata uang Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan atau setiap orang yang memalsu rupiah dan atau setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

RESMOB POLRESTABES SEMARANG
SIKAT PENJAHAT❗️LINDUNGI MASYARAKAT❗️🇲🇨

Видео (Part.3) RESMOB BERHASIL UNGKAP KASUS JARINGAN UANG PALSU❗️ OMSET Rp. 1 MILYAR❗️(Produsen Upal) канала Hery Jabrik
Показать
Комментарии отсутствуют
Введите заголовок:

Введите адрес ссылки:

Введите адрес видео с YouTube:

Зарегистрируйтесь или войдите с
Информация о видео
29 ноября 2020 г. 13:33:45
00:21:31
Яндекс.Метрика