Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Indikasi Tidak Netral dalam Pemilu
Massa perangkat desa hadir memadati Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Mereka berasal dari sejumlah asosiasi perangkat desa, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Asosiasi yang tergabung dalam “Desa Bersatu” ini memberikan sinyal dukungan kepada duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuning Raka. Gibran pun hadir dalam acara tersebut.
Sepanjang acara, para perangkat desa kerap menggemakan, ”Hidup Prabowo”. Beberapa di antaranya juga menunjukkan salam dua jari. Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berpandangan, merujuk UU Pemilu, secara normatif, kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi perangkat desa itu tidak melanggar aturan. Sebab, sekarang belum memasuki masa kampanye.
Namun, menurut dia, persoalan ini perlu dimaknai lebih jauh, yakni sejauh mana seluruh pihak mampu mewujudkan proses pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Ia melihat, secara etika, standar kepatutan dan kepantasan itulah yang dilanggar oleh ribuan perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut.
Nantinya, jika masyarakat melihat atau menyaksikan prajurit TNI tidak netral, bisa melaporkan ke posko pengaduan. Prajurit TNI yang tidak netral bisa terkena sanksi.
Dalam pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut dengan jelas, jika perangkat negara, ASN, TNI, Polri dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu.
Sedangkan larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
#pemilu2024
#pilpres2024
#politik
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: https://klik.kompas.id/videoberita
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
https://komp.as/KodeSpesial
Subscribe Youtube Harian Kompas: https://bit.ly/3bIgBY9
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: https://twitter.com/hariankompas
Facebook: https://www.facebook.com/hariankompas/
Instagram: https://www.instagram.com/hariankompas/
Видео Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Indikasi Tidak Netral dalam Pemilu канала Harian Kompas
Sepanjang acara, para perangkat desa kerap menggemakan, ”Hidup Prabowo”. Beberapa di antaranya juga menunjukkan salam dua jari. Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berpandangan, merujuk UU Pemilu, secara normatif, kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi perangkat desa itu tidak melanggar aturan. Sebab, sekarang belum memasuki masa kampanye.
Namun, menurut dia, persoalan ini perlu dimaknai lebih jauh, yakni sejauh mana seluruh pihak mampu mewujudkan proses pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Ia melihat, secara etika, standar kepatutan dan kepantasan itulah yang dilanggar oleh ribuan perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut.
Nantinya, jika masyarakat melihat atau menyaksikan prajurit TNI tidak netral, bisa melaporkan ke posko pengaduan. Prajurit TNI yang tidak netral bisa terkena sanksi.
Dalam pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut dengan jelas, jika perangkat negara, ASN, TNI, Polri dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu.
Sedangkan larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.
#pemilu2024
#pilpres2024
#politik
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: https://klik.kompas.id/videoberita
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
https://komp.as/KodeSpesial
Subscribe Youtube Harian Kompas: https://bit.ly/3bIgBY9
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: https://twitter.com/hariankompas
Facebook: https://www.facebook.com/hariankompas/
Instagram: https://www.instagram.com/hariankompas/
Видео Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Indikasi Tidak Netral dalam Pemilu канала Harian Kompas
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
Другие видео канала
Tidak Asal Kencang, Begini Strategi Tim Balap Sepeda Taklukkan Cycling de Jabar 2024Kartu Pintar Jemaah Haji 2024, Begini Bentuk dan PenggunaannyaWaduk Darma Bersolek Menuju Wisata Skala InternasionalMenuju Puncak Sumanget Jawara - Mini Series Cycling de Jabar 2024 I Ep.3Peran Infrastruktur dan Talenta dalam Proses Digitalisasi | CEO Talks PodcastPrivatisasi Dituding Picu Biaya Kuliah PTN MeroketUpgrade Skill dengan AI, Kenapa Tidak? | Episode 4Megaterasering Sukamulya, Saujana Tersembunyi di Jabar SelatanBayar Jutaan Rupiah ke Penyelundup Malaysia, 16 Pekerja Migran Telantar di Pulau Tak BerpenghuniMengejar Mimpi dari Rawa Belong ke BloomsburyCEO Live Series #3 : Mendorong UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Kelas Melalui Go DigitalAlami Keterlambatan, Jemaah Haji Indonesia Tiba di MekkahPelaku Pembunuhan Vina Sebut Disiksa Polisi dan Dipaksa Mengaku Jadi PembunuhJurus Warga Kaduela Meraup Cuan dari KeterbatasanPenduduk Indonesia Konsumsi Mikroplastik Tertinggi di DuniaJemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Tiba di MekkahPegi Setiawan Alias Perong Bantah Terlibat Pembunuhan Vina CirebonCibuntu, Wisata Alam Kuningan Pemikat Rezeki dan KonservasiStrategi "Breakaway" Menangkan Jamalidin di Cycling de Jabar 2024Empat Bulan Berlalu, Bekas Gempa Sumedang Masih Terlihat NyataImbas Insiden Turbulensi, Singapore Airlines Batasi Penyajian Makanan