Загрузка...

Ketentuan Perkawinan terhadap Wanita Hamil di Luar Nikah

KETENTUAN PERKAWINAN TERHADAP WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH MENURUT PASAL 53 KHI

(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa seorang wanita yang hamil karena hubungan di luar nikah dapat menikah dengan pria yang menghamilinya tanpa perlu menunggu sampai anaknya lahir, dan setelah anak tersebut lahir tidak perlu dilakukan pernikahan ulang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jalan keluar yang sah secara hukum dan agama bagi pasangan yang telah melakukan hubungan di luar nikah, serta untuk melindungi kehormatan wanita dan status hukum anak yang akan dilahirkan.

Referensi: http://etheses.uin-malang.ac.id/1595/11/07210048_Lampiran.pdf

-----------------------------------------------------
Jangan lupa SUBSCRIBE dan aktifkan lonceng 🔔 notifikasinya, GRATIS!
Agar Anda tidak melewatkan informasi hukum penting lainnya yang bermanfaat.

#HukumIslam #KompilasiHukumIslam #Pasal53KHI #HukumPerkawinan #WanitaHamil #NikahDiluarNikah #PerkawinanSah #UUPerkawinan #KHI #HukumIndonesia #BelajarHukum #HukumKeluarga #IlmuHukum #HukumPidana #HukumPerdata #LegalUpdate #AsistenLegal #AdminLegal #PengetahuanHukum #VideoHukum #HukumUntukSemua #ShortsHukum #EdukasiHukum #UU1Tahun1974 #KeadilanHukum

Видео Ketentuan Perkawinan terhadap Wanita Hamil di Luar Nikah канала Hukum Viktor
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять