Загрузка...

Ketentuan dan Pelaksanaan Taklik Talak

KETENTUAN DAN PELAKSANAAN TAKLIK TALAK MENURUT PASAL 46 KHI

(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa bahwa isi taklik talak harus sesuai dengan prinsip hukum Islam dan tidak boleh bertentangan dengannya. Jika syarat dalam taklik talak benar-benar terjadi, talak tidak langsung berlaku otomatis, melainkan istri harus mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama agar talak dapat diputus secara sah. Selain itu, taklik talak bersifat sukarela, bukan kewajiban dalam setiap perkawinan, namun jika sudah diucapkan dan disepakati, maka tidak dapat dicabut kembali.

Referensi: http://etheses.uin-malang.ac.id/1595/11/07210048_Lampiran.pdf

-----------------------------------------------------
Jangan lupa SUBSCRIBE dan aktifkan lonceng 🔔 notifikasinya, GRATIS!
Agar Anda tidak melewatkan informasi hukum penting lainnya yang bermanfaat.

#TaklikTalak #KHI #Pasal46KHI #HukumIslam #KompilasiHukumIslam #PerjanjianPerkawinan #HukumPerkawinan #PengadilanAgama #TalakDalamIslam #HukumKeluargaIslam #BelajarHukum #EdukasiHukum #FiqihPerkawinan #HukumSuamiIstri #HukumIndonesia #IslamicLaw #ShortsHukum #PengetahuanHukum #HukumUntukSemua #HukumWanitaIslam

Видео Ketentuan dan Pelaksanaan Taklik Talak канала Hukum Viktor
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять