Загрузка...

Ketentuan Poligami Dalam Perkawinan

KETENTUAN POLIGAMI DALAM PERKAWINAN MENURUT PASAL 55 KHI

(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa seorang suami boleh memiliki lebih dari satu istri, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari empat. Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu suami harus bisa bersikap adil kepada semua istrinya dan juga kepada anak-anak mereka, baik dalam hal perhatian, nafkah, maupun perlakuan sehari-hari. Jika seorang suami tidak mampu bersikap adil, maka ia tidak diperbolehkan untuk menikah lagi. Aturan ini dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan dan untuk menjaga keadilan serta keharmonisan dalam rumah tangga.

Referensi: http://etheses.uin-malang.ac.id/1595/11/07210048_Lampiran.pdf

-----------------------------------------------------
Jangan lupa SUBSCRIBE dan aktifkan lonceng 🔔 notifikasinya, GRATIS!
Agar Anda tidak melewatkan informasi hukum penting lainnya yang bermanfaat.

#KompilasiHukumIslam #Pasal55KHI #Poligami #HukumPerkawinan #HukumIslam #KeadilanDalamPoligami #SuamiIstri #KHI #HukumKeluargaIslam #BelajarHukum #PenjelasanPasal #HukumIndonesia #HukumUntukPemula #HukumPerdataIslam #EdukasiHukum #HukumDanKeadilan #UIN #HukumSyariah #KeadilanSuami #PoligamiDalamIslam #KajianHukum #HukumIslamIndonesia #KeadilanRumahTangga #HukumKeluarga #PasalKHI

Видео Ketentuan Poligami Dalam Perkawinan канала Hukum Viktor
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять