Kapolres Bawa 7 Orang dari Petamburan, Usai Copot Atribut FPI
JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief datangi markas FPI, Rabu (30/12/2020).
Petugas meminta warga setempat ikut mencopot atribut di markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
"Sore ini kami ada di jalan petamburan 3, SKB ditandatangani bersama 2204780 yang telah ditanda tangani, bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet kita lepas semua. Begitu juga aktivitas lainnya." Kata Heru dalam wawancara singkat bersama wartawan di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Selain pencopotan atribut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan ada 7 pemuda yang dibawa.
"Pemuda yang kita amankan, hanya kita tanyakan saja, hanya kita amankan tidak ada penangkapan. Ada sekitar 7 orang. Untuk kita tanyakan."kata Heru.
Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan posisi FPI tidak memiliki legal standing.
Karena FPI tidak memiliki SKT, dan meresahkan masyarakat.
Pemerintah Indonesia secara tegas melarang segala bentuk kegiatan aktivitas FPI di Indonesia, termasuk atribut, pamflet, banner yang berkaitan dengan FPI dilarang.
Видео Kapolres Bawa 7 Orang dari Petamburan, Usai Copot Atribut FPI канала KOMPASTV
Petugas meminta warga setempat ikut mencopot atribut di markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
"Sore ini kami ada di jalan petamburan 3, SKB ditandatangani bersama 2204780 yang telah ditanda tangani, bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet kita lepas semua. Begitu juga aktivitas lainnya." Kata Heru dalam wawancara singkat bersama wartawan di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Selain pencopotan atribut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan ada 7 pemuda yang dibawa.
"Pemuda yang kita amankan, hanya kita tanyakan saja, hanya kita amankan tidak ada penangkapan. Ada sekitar 7 orang. Untuk kita tanyakan."kata Heru.
Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan posisi FPI tidak memiliki legal standing.
Karena FPI tidak memiliki SKT, dan meresahkan masyarakat.
Pemerintah Indonesia secara tegas melarang segala bentuk kegiatan aktivitas FPI di Indonesia, termasuk atribut, pamflet, banner yang berkaitan dengan FPI dilarang.
Видео Kapolres Bawa 7 Orang dari Petamburan, Usai Copot Atribut FPI канала KOMPASTV
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
Другие видео канала
Ini Sikap Muhammadiyah Terhadap Pembubaran FPIPemerintah Larang dan Hentikan Seluruh Kegiatan FPIPenampakan Harimau Sumatera di Medan Zoo yang Kurus Karena SakitTelkom Gangguan, Disdukcapil Kota Ambon Siapkan Jaringan SatelitLIVE STREAMING 24 JAM - KOMPASTVPetugas Turunkan Atribut FPI di Sekitar Jalan PetamburanTol JORR Macet, Imbas Truk Crane Milik PJU Terbakar di KM 17 Arah Pondok PinangFPI Ganti Nama, Wamenkumham: Jika Melanggar DitindakDugaan Ujaran Kebencian, Sekum FPI Munarman DipolisikanFPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah IndonesiaKegiatan FPI Bubarkan dan Hentikan, Polisi dan TNI Geruduk dan Lepas Artibut di Markas PetamburanMahfud MD Putar Video Pimpinan FPI Rizieq Dukung ISISGuntur Romli: KATA GUSDUR, FPI ORGANISASI BAJINGAN! I Seruput KopiFPI Resmi Dilarang, Ini Suasana Malam di PetamburanPolisi dan TNI Geruduk Markas FPI di Petamburan, Copot Atribut Berbau Habib RizieqSekolah Tatap Muka Berlaku, Toko Buku dan Alat Tulis Mulai Ramai PengunjungKondisi Markas FPI Pasca-larangan Beraktivitas[FULL] Sah! Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPIAlasan Pelarangan FPI Tanpa Melalui Pengadilan - ROSI (Bag 2)Saat Ditanya soal Munculnya Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD Beri Jawaban Singkat