Загрузка...

Panduan Mudah SPMB 2026 Kalteng Jalur Domisili: Alur Pendaftaran dari A sampai Z (UPDATE) Nilai SKL

Panduan Mudah SPMB 2026 Jalur Domisili: Alur Pendaftaran dari A sampai Z

Jangan sampai salah langkah! Ini adalah panduan lengkap dan terbaru cara daftar SPMB Online 2026 lewat Jalur Domisili. Di video ini, kita akan bahas tuntas alur pendaftarannya mulai dari awal (A) sampai selesai cetak kartu (Z), lengkap dengan syarat dokumen dan tips rahasia agar berkasmu lolos verifikasi administrasi!

Jalur Domisili adalah peluang emas buat kamu yang ingin sekolah di sekolah pilihanmu. Pastikan kamu menonton video ini sampai habis agar tidak ada detail atau berkas yang terlewat, karena kesalahan kecil bisa membuatmu gagal di tahap awal.

Persyaratan Khusus Jalur Jarak Domisili

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
4. Meninggal dunia;
5. Bercerai; atau
6. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
7. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai sebagaimana dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
8. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
9. Keadaan tertentu meliputi:
10. Bencana alam; dan/atau
11. Bencana sosial.
12. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
13. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
14. Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
15. Jenis bencana yang dialami.
16. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
17. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
18. Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
19. Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
20. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
21. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana harus disertakan:
22. Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
23. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
24. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Tonton videonya sampai selesai, dan jangan lupa untuk LIKE, SHARE, dan SUBSCRIBE untuk info seputar SPMB 2026 lainnya!
🔗 LINK PENTING:
Situs Resmi Pendaftaran: https://kalteng.spmb.id/

Link Download Template Surat Pernyataan:
https://dokumen.demo.spmb.id/2026/20260610/SPTJM%20Umum-berkas--260610034430.pdf

Видео Panduan Mudah SPMB 2026 Kalteng Jalur Domisili: Alur Pendaftaran dari A sampai Z (UPDATE) Nilai SKL канала PUTRA RITOYAN
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять