Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS, Giman Skema dan Tarif Iurannya?
Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan KRIS akan menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal dan ditargetkan sistem KRIS mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto mengatakan pergantian sistem kelas BPJS ke KRIS sebagai langkah untuk menciptakan standar layanan kesehatan peserta BPJS yang memenuhi 12 kriteria fasilitas kesehatan.
Sementara terkait tarif, aturannya saat ini belum ditentukan namun diharapkan besaran tarif iuran tidak membebani masyarakat sekaligus tidak merugikan Rumah sakit.
Lalu Seperti apa aturan, besaran manfaat maupun iuran dalam sistem KRIS BPJS? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/05/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT
Видео Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS, Giman Skema dan Tarif Iurannya? канала CNBC Indonesia
Penerapan KRIS akan menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal dan ditargetkan sistem KRIS mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto mengatakan pergantian sistem kelas BPJS ke KRIS sebagai langkah untuk menciptakan standar layanan kesehatan peserta BPJS yang memenuhi 12 kriteria fasilitas kesehatan.
Sementara terkait tarif, aturannya saat ini belum ditentukan namun diharapkan besaran tarif iuran tidak membebani masyarakat sekaligus tidak merugikan Rumah sakit.
Lalu Seperti apa aturan, besaran manfaat maupun iuran dalam sistem KRIS BPJS? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/05/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT
Видео Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS, Giman Skema dan Tarif Iurannya? канала CNBC Indonesia
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
Другие видео канала
DPR: KRIS BPJS Kesehatan Wajib DievaluasiAguan Komentari Kepala Otorita IKN Mundur Hingga Israel-Lebanon MemanasSah! Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanBI Tambah Insentif Likuiditas, Bos OCBC Ungkap Dampaknya!Luhut Pastikan IKN Tak Bermasalah Hingga Ekonomi Australia MelambatTapera Ditolak Semua Pihak, Pemerintah Diam Saja?Bukan Batu Bara, Hidrogen Jadi Sumber Energi Masa Depan RIProyek & Kredit Fiktif Ramai Jadi Modus Korupsi, Kok Bisa?Isu “Besar” Penekan Nilai Tukar Mulai Berlalu, Rupiah Siap Menguat?Wajib Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pj Gubernur Sumsel Buka Suara!Agar Petani ‘Semangat’ Produksi & Kurangi Impor Pangan, Gimana Caranya?Nvidia Salip Apple Jadi Perusahaan Paling Bernilai Ke-2 di DuniaDelhi Mendidih, 1 Pekerja TewasIsrael Bombardir Gedung Sekolah PBB di Gaza Tengah, 37 Orang TewasKejagung Soal 109 Ton Emas Antam Hingga Israel Salah SasaranTiba-tiba Turis Asing Serbu RI, Tertinggi dalam 4 TahunRupiah Belum Turun ke Bawah Rp16.000/USD Meski BI Rate Naik, Kenapa?Masyarakat Tak Percaya Pemerintah, DPR Minta Evaluasi TaperaPrabowo Resmi Umumkan Gerindra Usung Khofifah-Emil di Pilgub JatimPetani Mengeluh Harga Gabah Murah, Ini Penjelasan Bulog!Ada 3 KEK Baru, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI?