Загрузка страницы

TEAM RESMOB POLRESTABES SEMARANG DAN JATANRAS POLDA JATENG RINGKUS PERAMPOK TKP. JL. KRAKATAU‼️

Team gabungan Unit Resmob Polrestabes Semarang dan Subdit 3 Jatanras Polda Jateng pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ PERAMPOKAN di depan Kantor PT. Trical Langgeng Jaya Jl. Krakatau VIII, Kel. Karang Tempel, Kec. Semarang Timur, Kota
Semarang. Para pelaku ditangkap di Jl. Raya Cikoneng Ciamis arah ke Tasikmalaya Jawa barat.

Dasar:
• Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / I / 2021 / Jateng / Restabes Semarang,
tanggal : 18 Januari 2021.

Waktu Kejadian:
• Hari Senin tanggal 18 Januari 2021 Pukul 07.54 Wib.

Tempat Kejadian Perkara
• Di Jl. Krakatau VIII, Kel. Karang Tempel, Kec. Semarang Timur, Kota
Semarang (depan Kantor PT. Trical Langgeng Jaya).

Kerugian:
• Uang tunai sebesar Rp. 563.985.750,- (Lima ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Barang Bukti :
1. Uang tunai hasil perampokan.
2. 3 (tiga) pucuk senjata api revolver rakitan
3. 26 (dua puluh enam) butir peluru dengan kaliber 9 mm
4. 3 ( tiga ) butir peluru dengan kaliber 5,56 mm.
5. 1 (satu) butir peluru hampa dengan kaliber 5,56 mm
6. 1 (satu) butir peluru dengan kaliber 3,8 mm
7. 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU dengan Nopol : G -2098- DMO
8. 1 (satu) unit sepeda motor Vario dengan Nopol : G – 3783- ANF
9. 4 (empat) buah helm

Modus Operandi :
Pelaku mengambil uang yang berada di dalam tas milik korban dengan cara merampas dan menodongkan pistol kepada korban. Pelaku juga sempat menembakan pistol ke arah korban.

Kronologi Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 07.54 Wib. di Jl. Krakatau VIII Kel. Karang Tempel Kec. Semarang Timur Kota Semarang (depan Kantor PT. Trical Langgeng Jaya). Korban atas nama TEGUH MURTIONO keluar dari mobil dengan membawa tas yang berisi uang, kemudian korban didatangi oleh 4 orang tersangka yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Revo dan sepeda motor Vario. Kemudian salah satu tersangka merampas tas korban sambil menodongkan pistol ke korban. Korban berteriak “Rampok Rampok” dan salah satu pelaku menembakan pistol ke arah korban. Tersangka berhasil kabur membawa tas korban yang berisikan uang sebesar Rp. 563.985.750,- (Lima ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Setelah itu korban ditolong oleh teman2 nya.

Tersangka :
1. Nama : RAHMAT Bin TAHAN SIMANJUNTAK, Umur : 39 tahun, Lahir di Medan, Tanggal 22 Maret 1981, Jenis Kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Lampung, RT 07, RW 02, Kel. Bumi Jaya, Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah.
2. Nama : FRANS PANJAITAN Bin EDWARD PANJAITAN, Umur : 36 tahun, Lahir di Bumi Jaya, Tanggal 18 Agustus 1984, Jenis Kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Wirasasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Bumi Jaya, RT 05, RW 02, Kel, Bumi Jaya, Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah.
3. Nama : VIDI KONDIAN Bin TUGIMAN, Umur : 30 tahun, Lahir di Bekri, Tanggal 26 April 1990, Jenis Kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Dusun VII Mekar Jaya, RT 14 , RW 07, Kel. Mekar Jaya, Kec. Bangunrejo, Kab. Lampung Tengah.
4. Nama : MAFTUHI Bin MUNTASIB, Umur : 25 tahun, Lahir di Bumi Jaya, Tanggal 13 November 1995, Jenis Kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Bumi Jaya, RT 02, RW 01, Kel. Bumi Jaya, Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah.
5. Nama : MOCH AGUS IRAWAN Bin AMALAN SOLIKHAN, Umur : 38 tahun, Lahir di Sidoarjo, Tanggal 28 Agustus 1982, Jenis Kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Jl. Muria Tengah III, RT 03, RW 05, Kel. Bandarjo, Kec. Ungaran Barat Kab, Semarang.
6. Nama : SUSANTO, Umur : 39 tahun, Lahir di Semarang, Tanggal 28 September 1981, Jenis Kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Jl. Banteng Utara I No. 10, RT 04, RW 05, Kel. Pandeanlamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang.

Pasal yang disangkakan:
Yaitu Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP“ Barang siapa mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama – sama dan diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

POLRESTABES SEMARANG
SIKAT PENJAHAT!! LINDUNGI MASYARAKAT.🇲🇨

Видео TEAM RESMOB POLRESTABES SEMARANG DAN JATANRAS POLDA JATENG RINGKUS PERAMPOK TKP. JL. KRAKATAU‼️ канала Hery Jabrik
Показать
Комментарии отсутствуют
Введите заголовок:

Введите адрес ссылки:

Введите адрес видео с YouTube:

Зарегистрируйтесь или войдите с
Информация о видео
23 января 2021 г. 20:04:43
00:32:55
Яндекс.Метрика