- Популярные видео
- Авто
- Видео-блоги
- ДТП, аварии
- Для маленьких
- Еда, напитки
- Животные
- Закон и право
- Знаменитости
- Игры
- Искусство
- Комедии
- Красота, мода
- Кулинария, рецепты
- Люди
- Мото
- Музыка
- Мультфильмы
- Наука, технологии
- Новости
- Образование
- Политика
- Праздники
- Приколы
- Природа
- Происшествия
- Путешествия
- Развлечения
- Ржач
- Семья
- Сериалы
- Спорт
- Стиль жизни
- ТВ передачи
- Танцы
- Технологии
- Товары
- Ужасы
- Фильмы
- Шоу-бизнес
- Юмор
LMKN: Tidak ada Pungutan Royalti acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan bahwa semua acara hiburan rakyat yang diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dikenakan royalti. Hal ini mencakup penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu kebangsaan lainnya yang dinyanyikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yang telah masuk dalam publik domain. Dengan demikian, masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa kewajiban membayar royalti.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengategorikan penggunaan lagu kebangsaan sebagai penggunaan wajar atau fair use. LMKN, sesuai dengan amanat Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014, berfokus pada penarikan dan pengumpulan royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikannya kepada pencipta serta pemilik hak terkait, termasuk performer dan produser rekaman suara.
Dalam upaya memperkuat tata kelola royalti, LMKN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan ketentuan yang lebih mendukung perolehan royalti, termasuk perluasan kewenangan penarikan royalti digital dan pembentukan LMKN daerah jika diperlukan. Selain itu, penggunaan dana operasional LMKN juga diturunkan dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalti.
LMKN menyadari pentingnya transparansi dalam distribusi royalti dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mengenai hak cipta dan hak terkait kepada masyarakat pelaku usaha. Dalam periode 2025-2028, LMKN akan memfokuskan upaya pada digitalisasi untuk meningkatkan validitas data penggunaan dan data pencipta lagu, serta mendorong pengguna musik untuk menghormati hak para pencipta. Dengan langkah ini, diharapkan penarikan royalti di Indonesia dapat lebih efektif dan transparan.
Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/lmkn-tidak-ada-pungutan-royalti-acara-hiburan-rakyat-hut-ke-80-kemerdekaan-ri
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
Видео LMKN: Tidak ada Pungutan Royalti acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI канала Kanwil Kemenkum Sumut
Penegasan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengategorikan penggunaan lagu kebangsaan sebagai penggunaan wajar atau fair use. LMKN, sesuai dengan amanat Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014, berfokus pada penarikan dan pengumpulan royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikannya kepada pencipta serta pemilik hak terkait, termasuk performer dan produser rekaman suara.
Dalam upaya memperkuat tata kelola royalti, LMKN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan ketentuan yang lebih mendukung perolehan royalti, termasuk perluasan kewenangan penarikan royalti digital dan pembentukan LMKN daerah jika diperlukan. Selain itu, penggunaan dana operasional LMKN juga diturunkan dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalti.
LMKN menyadari pentingnya transparansi dalam distribusi royalti dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mengenai hak cipta dan hak terkait kepada masyarakat pelaku usaha. Dalam periode 2025-2028, LMKN akan memfokuskan upaya pada digitalisasi untuk meningkatkan validitas data penggunaan dan data pencipta lagu, serta mendorong pengguna musik untuk menghormati hak para pencipta. Dengan langkah ini, diharapkan penarikan royalti di Indonesia dapat lebih efektif dan transparan.
Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/lmkn-tidak-ada-pungutan-royalti-acara-hiburan-rakyat-hut-ke-80-kemerdekaan-ri
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
Видео LMKN: Tidak ada Pungutan Royalti acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI канала Kanwil Kemenkum Sumut
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
15 августа 2025 г. 21:26:53
00:00:41
Другие видео канала




















