Загрузка...

🔴LIVE: Kejari Jaktim Tetapkan Eks Kasudin UMKM Jaktim Sebagai Tersangka Korupsi

Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026) dini hari.

Salah satu tersangka adalah mamtan Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Timur berinisial PAR yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah direktur perusahaan penyedia mesin jahit berinisial YRM.

Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak Senin (18/5/2026) siang.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik menjelaskan kedua tersangka terlibat dalam penyediaan fasilitas sarana produksi berupa pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 dan 2024.

"Total nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 9 miliar," ucapnya, Selasa.

Dari total anggaran tersebut, PAR melakukan korupsi sekira Rp 4 miliar lebih dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara, tersangka lain berinisial YRM dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video

Laporan: Miftahul Munir
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit

Видео 🔴LIVE: Kejari Jaktim Tetapkan Eks Kasudin UMKM Jaktim Sebagai Tersangka Korupsi канала Warta Kota Production
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять