🔴Iptu Rudiana TAK DICOPOT Jabatannya Jadi Sorotan, Hubungan dengan Aris Papua Terkuak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti Iptu Rudiana yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon.
Menurut Oegroseno, Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat oleh Polri di kasus Vina Cirebon.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Iptu Rudiana di tahun 2016 sudah melanggar etika profesi sebagai polisi.
Hal itu karena Iptu Rudiana menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Bahkan Iptu Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.
Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.
"Saya ajak ke kantor dengan cara baik-baik," kata Iptu Rudiana saat konferensi pers bersama Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.
Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku telah membunuh Vina dan Eky.
Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.
Ia membantah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Saya kasihkan ke penyidik masih mulus, ada foto dokumentasinya," kata Rudiana lagi.
Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.
"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas TV, Senin (26/8/2024).
Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.
Oegroseno pun meminta agar Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya.
"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia.
Sebab jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.
Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.
"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.
Editor Video: Anggraini Puspasari
Видео 🔴Iptu Rudiana TAK DICOPOT Jabatannya Jadi Sorotan, Hubungan dengan Aris Papua Terkuak канала TRIBUNWOW OFFICIAL
KASUS VINA CIREBON, VINA CIREBON, IPTU RUDIANA, ELZA SYARIEF, OEGROSENO, WAKAPOLRI, PROPAM, DIPECAT
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti Iptu Rudiana yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon.
Menurut Oegroseno, Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat oleh Polri di kasus Vina Cirebon.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Iptu Rudiana di tahun 2016 sudah melanggar etika profesi sebagai polisi.
Hal itu karena Iptu Rudiana menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Bahkan Iptu Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.
Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.
"Saya ajak ke kantor dengan cara baik-baik," kata Iptu Rudiana saat konferensi pers bersama Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.
Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku telah membunuh Vina dan Eky.
Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.
Ia membantah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Saya kasihkan ke penyidik masih mulus, ada foto dokumentasinya," kata Rudiana lagi.
Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.
"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas TV, Senin (26/8/2024).
Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.
Oegroseno pun meminta agar Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya.
"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia.
Sebab jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.
Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.
"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.
Editor Video: Anggraini Puspasari
Видео 🔴Iptu Rudiana TAK DICOPOT Jabatannya Jadi Sorotan, Hubungan dengan Aris Papua Terkuak канала TRIBUNWOW OFFICIAL
KASUS VINA CIREBON, VINA CIREBON, IPTU RUDIANA, ELZA SYARIEF, OEGROSENO, WAKAPOLRI, PROPAM, DIPECAT
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
15 ноября 2024 г. 22:17:20
07:30:31
Другие видео канала



![🔴 BREAKING NEWS [PORTRAIT]: Jam Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 2025](https://i.ytimg.com/vi/YjhtQatNOHo/default.jpg)














![🔴BREAKING NEWS[PORTRAIT]: KPK Geledah Kantor DPRD OKU Usai Kadis PUPR Terjaring OTT](https://i.ytimg.com/vi/3POGmEVSZZM/default.jpg)
![🔴BREAKING NEWS [PORTRAIT]: KPK Geledah Kantor Hukum Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU SYL](https://i.ytimg.com/vi/KYpw8qWbprY/default.jpg)
