Загрузка страницы

SALUT! PRIA INDONESIA PEMBERANI INI, MENYERET NEGARA BELANDA KE PENGADILAN DAN DIA MENANG.

#belanda #orangbelanda #ekatanjung

Eka Tanjung mewawancara Jeffry Pondaag, pria Indonesia yang sudah 51 tahun tinggal di Belanda, punya nyali dan keberanian untuk menggungat Negara Belanda ke Pengadilan atas berbagai kasus pelanggaran zaman penjajahan di Rawahgede. Dia dan Yayasannya Komite Utang Kehormatan Belanda melihat celah bahwa Pemerintah Belanda di masa silam telah melakukan pelanggaran HAM di Indonesia.

Salah satu kemenangan terpetik di pengadilan Den Haag pada 14 September 2011. Bunyi vonis pengadilan:"Negara Belanda bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita sanak saudara yang masih hidup akibat kejahatan perang di desa Rawagede, Jawa pada tahun 1947."

Yayasan KUKB Belanda: http://kukb.nl/

Menurut bung Jeffry Belanda melakukan Pemalsuan Sejarah. Itu terlihat dari tidak adanya pelajaran sejarah Belanda di Indonesia di sekolah-sekolah. Seharusnya anak-anak kecil (murid sekolah) diberi penjelasan misalnya seperti sejarah Yahudi diajarkan di sekolah.

Keganjilan sejak datang ke Belanda
Sejak di Belanda tahun 1969 waktu 16 tahun dengan bekal sejarah dari di sekolah di Indonesia. Betapa kagetnya ketika dia di Belanda mendengar ungkapan dari family : "Itu anda Indonesia itu ekstrimis, teroris, perampok, dan Soekarno itu kolaborator."

Jeffry Pondaag (JP): "Jadi saya umur 16 tahun itu, saya mikir:"Ini ada apa di sini?""

JP: Awalnya saya heran Belanda kok tidak mengakui kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kalau orang Indonesia dan pejabat kita bilang sudah diakui. Itu Bohong. Karena yang dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Ben Bot. Pada tahun 2005. Bahwa pemerintah Belanda menerima secara de facto secara politis dan moral. Jadi secara faktual pemerintah Belanda menerima. Kata "menerima" itu kan bukan “mengakui.” Dan juga dia tidak menerima Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Hanya secara politis dan moral menerima kemerdekaan, tapi bukan tanggal 17 Agustus.

JP: Jadi saya buat komite dengan nama itu. KUKB. Dan resmi berdiri tanggal 5 Mei 2005. Jadi tanggal 5 Mei itu kalau di Belanda, hari pembebasan dari (Penjajahan NAZI Jerman) Buat saya kalau mereka mengatakan pembebasan dan merdeka dari Jerman.

JP: Jadi saya merasa tidak cukup dan mengumpulkan teman-teman. Cari jalan. Saya mencari pengacara. Dari seorang journalist Belanda, Piet de Blauw dapat info tentang Liesbeth Zegveld. Liesbeth Zegveld itu kan spesialis Hak Asasi Manusia HAM.

JP: Jadi saya datang ke dia tahun 2006. Tahun 2006 saya dan teman-teman cari duit. Karena satu jam itu bayarnya € 250. Tapi oke. Kita dapat uangnya, kami datang dan ketemu. Saya ceritakan tentang ini. Trus dia bilang:"Saya fikirkan dulu ya." Setelah satu bulan, saya tidak mengira lho. Saya ditelpon. Dan di telepon itu dia bilang:"Oke, saya dampingi."

Jadi saya kan cerita tentang Rawagede. Dan juga saya kasih videonya. Salah satu gugatan kami adalah memaksa Belanda mengakui Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Mengganti rugi. Ternyata secara hukum tidak bisa. Kalau untuk itu yang bisa hanya pemerintah kita (Indonesia) Jadi yang bisa menggugat, hanya pemerintah Indonesia.

Saran dari pengacara: Gugatan dari para korban zaman penjajahan. Mereka secara individual yang bisa menggugat pemerintah Belanda. Dan itu yang kita jalani.

Sebelumnya kan saya sudah ke Rawagede. Saya katakan kepada para korban. Apakah kalian tahu hak-hak kalian? Bagaimana kalau saya membantu sebagai jembatan? Tapi saya harus ada surat kuasa Hitam di atas Putih. Kepada Komite kami, untuk melaksanakan ini.

Jadi saya mendapat semua berkas surat kuasa. Dan yang pentingnya, kami ada dokumen. Dari Commissie van Goede Diensten. Nama Indonesianya (Komisi Tiga Negara KTN), Komisi ini beranggotakan tiga negara. Australia, Belgia dan Amerika Serikat. Dokumen ini hasil penyidikan tiga negara itu, saya ada.

JP: Dokumen itu saya serahkan ke Ibu Liesbeth Zegveld. Dokumen itu saya dapat dari sejarawan di Groningen. Orang Belanda. Jadi dengan berkas-berkas itu kita perjuangkan lah.

JP:Sebelum kami menggugat pemerintah Belanda, kami kirim surat dulu. Liesbeth kirim surat atas nama korban dan kami. Untuk menyelesaikan kasus gugatan ini di luar hukum. Kita harus menempuh cara kekeluargaan dulu. Tapi usulan itu dibantah oleh Pemerintah Belanda.

Karena mereka yakin, bahwa gugatan kami sudah kadaluarsa. Karena sudah lebih dari 30 tahun yang lalu kejadiannya. Dalam perjuangan itu Pengacara Liesbeth juga sempat ragu. Kalau saya entah gimana, perasaannya kita menang. Karena akhirnya kan argumen kadaluarsa itu dibantah oleh hakim. Dibantahkan karena kasus ini uniek dan tidak bisa begitu saja dianggap kadaluarsa. Karena Belanda juga mengetahui apa yang mereka lakukan. Nah di situlah kami menang. Jadi pada tahun 2011, kami menang dan pada tanggal 9 Desember 2011, kami di Rawagede.

ET: Secara moril apakah bung tidak juga merasa sebagai keberhasilan?
JP: Sebetulnya sih saya tidak begitu. Yang penting para korban. Karena mereka tidak mendapat perhatian dari negara kita sendiri.

Видео SALUT! PRIA INDONESIA PEMBERANI INI, MENYERET NEGARA BELANDA KE PENGADILAN DAN DIA MENANG. канала Eka Tanjung
Показать
Комментарии отсутствуют
Введите заголовок:

Введите адрес ссылки:

Введите адрес видео с YouTube:

Зарегистрируйтесь или войдите с
Информация о видео
22 декабря 2020 г. 7:00:04
00:37:41
Яндекс.Метрика