Daya Tampung Sekolah & Solusi Pemerintah Daerah Menurut Hukum #shorts
MetroTV,
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diharapkan dapat menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terkait Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Salah satu pertimbangan hakim adalah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Selama ini, pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
MK juga menilai masih banyak sekolah atau madrasah swasta yang tetap memungut biaya dari peserta didik, meskipun telah menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti dana BOS atau program beasiswa.
Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat melarang sepenuhnya sekolah swasta memungut biaya pendidikan, mengingat kemampuan fiskal pemerintah yang masih terbatas. Oleh karena itu, MK meminta sekolah swasta untuk memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu bagi peserta didik.
Untuk membahas lebih lanjut putusan ini, kita akan berbincang bersama Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji.
#PendidikanGratis #MahkamahKonstitusi #JPPI #UUD1945 #SekolahSwasta #SekolahNegeri #PutusanMK #WajibBelajar9Tahun #HakPendidikan #UbaidMatraji
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
Видео Daya Tampung Sekolah & Solusi Pemerintah Daerah Menurut Hukum #shorts канала METRO TV
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diharapkan dapat menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terkait Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Salah satu pertimbangan hakim adalah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Selama ini, pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
MK juga menilai masih banyak sekolah atau madrasah swasta yang tetap memungut biaya dari peserta didik, meskipun telah menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti dana BOS atau program beasiswa.
Kendati demikian, MK menyatakan tidak dapat melarang sepenuhnya sekolah swasta memungut biaya pendidikan, mengingat kemampuan fiskal pemerintah yang masih terbatas. Oleh karena itu, MK meminta sekolah swasta untuk memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu bagi peserta didik.
Untuk membahas lebih lanjut putusan ini, kita akan berbincang bersama Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji.
#PendidikanGratis #MahkamahKonstitusi #JPPI #UUD1945 #SekolahSwasta #SekolahNegeri #PutusanMK #WajibBelajar9Tahun #HakPendidikan #UbaidMatraji
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: https://www.facebook.com/metrotv/
Instagram: https://www.instagram.com/metrotv/
Twitter: https://twitter.com/metro_tv
TikTok: https://www.tiktok.com/@metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
Видео Daya Tampung Sekolah & Solusi Pemerintah Daerah Menurut Hukum #shorts канала METRO TV
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
28 мая 2025 г. 14:52:45
00:00:52
Другие видео канала