🔴Pengacara Iptu Rudiana Komentari Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Begini Pesan Pitra Romadoni
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina turut mendapat sorotan dan komentar dari pengacara Iptu Rudiana.
Berbeda reaksi dengan pihak keluarga terpidana kasus Vina, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni justru merasa puas.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada dua alasan PK terpidana kasus Vina itu ditolak.
Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.
Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.
Setelah putusa PK ditolak MA, terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah melakukan pembunuhan Vina dan Eky.
Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.
Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.
Di sisi lain, pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.
"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.
Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.
"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.
Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.
"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.
Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.
Mereka lebih memilih menjalani hukuman seumur hidup dipenjara ketimbang mengaku.
"Satu jawaban yang kami dapatkan, 'pak kami lebih baik busuk mati di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang tidak kami lakiukan'," katanya.
Artinya kata Jutek, para terpidana kasus Vina Cirebon tidak akan menempuh jalur grasi.
"Grasi sudah menutup diri. Sampai dua kali kami tanya apa yakin tidak mau melakukan langkah grasi ? mereka katakan tidak pak, kalau langkah itu kami tidak mau," katanya.
Sementara pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.
"Menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.
Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.
"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," kata Putra.
Pitra Romadoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Dia juga mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut. Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," kata Pitra Romadoni.
Editor Video: Anggraini Puspasari
Видео 🔴Pengacara Iptu Rudiana Komentari Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Begini Pesan Pitra Romadoni канала TRIBUNWOW OFFICIAL
KASUS VINA CIREBON, VINA CIREBON, PK, TERPIDANA, KAPOLRI, POLISI, IPTU RUDIANA, BARESKRIM, AEP, LISTYO SIGIT PRABOWO, KAHFI, PASREN, PENGANIAYAAN, HAM, ELZA SYARIEF, AYAH EKY, KELUARGA VINA, SUSNO DUADJI, DPR RI, KOMISI III DPR RI, PITRA ROMADONI
TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina turut mendapat sorotan dan komentar dari pengacara Iptu Rudiana.
Berbeda reaksi dengan pihak keluarga terpidana kasus Vina, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni justru merasa puas.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada dua alasan PK terpidana kasus Vina itu ditolak.
Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.
Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.
Setelah putusa PK ditolak MA, terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah melakukan pembunuhan Vina dan Eky.
Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.
Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.
Di sisi lain, pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.
"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.
Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.
"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.
Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.
"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.
Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.
Mereka lebih memilih menjalani hukuman seumur hidup dipenjara ketimbang mengaku.
"Satu jawaban yang kami dapatkan, 'pak kami lebih baik busuk mati di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang tidak kami lakiukan'," katanya.
Artinya kata Jutek, para terpidana kasus Vina Cirebon tidak akan menempuh jalur grasi.
"Grasi sudah menutup diri. Sampai dua kali kami tanya apa yakin tidak mau melakukan langkah grasi ? mereka katakan tidak pak, kalau langkah itu kami tidak mau," katanya.
Sementara pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.
"Menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.
Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.
"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," kata Putra.
Pitra Romadoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Dia juga mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut. Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," kata Pitra Romadoni.
Editor Video: Anggraini Puspasari
Видео 🔴Pengacara Iptu Rudiana Komentari Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Begini Pesan Pitra Romadoni канала TRIBUNWOW OFFICIAL
KASUS VINA CIREBON, VINA CIREBON, PK, TERPIDANA, KAPOLRI, POLISI, IPTU RUDIANA, BARESKRIM, AEP, LISTYO SIGIT PRABOWO, KAHFI, PASREN, PENGANIAYAAN, HAM, ELZA SYARIEF, AYAH EKY, KELUARGA VINA, SUSNO DUADJI, DPR RI, KOMISI III DPR RI, PITRA ROMADONI
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
16 марта 2025 г. 15:33:28
04:32:11
Другие видео канала












![🔴BREAKING NEWS [PORTRAIT]: 7 Orang Rombongan Umrah Tewas dalam Laka Maut di Gresik](https://i.ytimg.com/vi/JxmHzvvMNBg/default.jpg)





![🔴 BREAKING NEWS [PORTRAIT]: Demo Tolak UU TNI di DPRD Malang Ricuh, Water Cannon Pukul Mundur Massa](https://i.ytimg.com/vi/cueFyJ3WbhE/default.jpg)

