- Популярные видео
- Авто
- Видео-блоги
- ДТП, аварии
- Для маленьких
- Еда, напитки
- Животные
- Закон и право
- Знаменитости
- Игры
- Искусство
- Комедии
- Красота, мода
- Кулинария, рецепты
- Люди
- Мото
- Музыка
- Мультфильмы
- Наука, технологии
- Новости
- Образование
- Политика
- Праздники
- Приколы
- Природа
- Происшествия
- Путешествия
- Развлечения
- Ржач
- Семья
- Сериалы
- Спорт
- Стиль жизни
- ТВ передачи
- Танцы
- Технологии
- Товары
- Ужасы
- Фильмы
- Шоу-бизнес
- Юмор
Sidang Gugatan terhadap Wapres Gibran Kembali Ditunda karena Dokuman Belum Lengkap
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda karena dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap.
”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,”,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Budi Prayitno, Senin (15/9/2025).
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang.
Sementara itu, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang, tetapi diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Berhubung para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan lagi, hakim menunda sidang ke pekan depan.
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata hakim Budi.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda Lagi karena Data Belum Lengkap", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/15/11422811/sidang-gugatan-perdata-gibran-ditunda-lagi-karena-data-belum-lengkap.
Editor Video : Titis Tiara
Uploader: winda rahmawati
#wapres #gibran #pengadilannegeri
#Tribunnews
#tribunFlores
#viral #video
#trending #beritahariini
#Floresupdate
#beritaFloreshariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet #hottopic
#Viralnews #beritaviral
#Shorts
Видео Sidang Gugatan terhadap Wapres Gibran Kembali Ditunda karena Dokuman Belum Lengkap канала Tribun Flores
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda karena dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap.
”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,”,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Budi Prayitno, Senin (15/9/2025).
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang.
Sementara itu, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang, tetapi diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Berhubung para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan lagi, hakim menunda sidang ke pekan depan.
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata hakim Budi.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda Lagi karena Data Belum Lengkap", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/15/11422811/sidang-gugatan-perdata-gibran-ditunda-lagi-karena-data-belum-lengkap.
Editor Video : Titis Tiara
Uploader: winda rahmawati
#wapres #gibran #pengadilannegeri
#Tribunnews
#tribunFlores
#viral #video
#trending #beritahariini
#Floresupdate
#beritaFloreshariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet #hottopic
#Viralnews #beritaviral
#Shorts
Видео Sidang Gugatan terhadap Wapres Gibran Kembali Ditunda karena Dokuman Belum Lengkap канала Tribun Flores
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
16 сентября 2025 г. 12:18:17
00:01:37
Другие видео канала





















