- Популярные видео
- Авто
- Видео-блоги
- ДТП, аварии
- Для маленьких
- Еда, напитки
- Животные
- Закон и право
- Знаменитости
- Игры
- Искусство
- Комедии
- Красота, мода
- Кулинария, рецепты
- Люди
- Мото
- Музыка
- Мультфильмы
- Наука, технологии
- Новости
- Образование
- Политика
- Праздники
- Приколы
- Природа
- Происшествия
- Путешествия
- Развлечения
- Ржач
- Семья
- Сериалы
- Спорт
- Стиль жизни
- ТВ передачи
- Танцы
- Технологии
- Товары
- Ужасы
- Фильмы
- Шоу-бизнес
- Юмор
INI TAMPANG SERAM DC BFI YANG MAU RAMPAS LEXUS RP 1,3 M DI SURABAYA
BFI Finance Buka Suara Soal DC Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M di Surabaya
BFI Finance buka suara terkait kasus Debt Collector (DC) tarik mobil Lexus yang dibeli tunai seharga Rp 1,3 miliar di Surabaya. BFI memastikan komunikasi dengan para pihak terkait masih dilakukan untuk menindaklanjuti masalah itu.
Hal itu seperti disampaikan Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani. Dia mengakui bahwa kasus hukum akibat insiden DC yang berupaya menarik paksa mobil Lexus memang masih berlanjut. Namun, Adelia menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan para pihak supaya permasalahan itu bisa segera ditindaklanjuti.
"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4/2026).
Adelia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pelayanan terbaik bagi semua bisa terlaksana.
"Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 yang dibeli Andy Pratomo yang membeli mobil itu secara tunai seharga Rp 1,3 miliar itu terjadi pada 4 November 2025. Kasus ini sempat berlanjut ke mediasi di Polsek Mulyorejo. Di sana, Andy menemukan ketidaksinkronan data antara fisik mobil miliknya dengan dokumen milik BFI Finance.
"Pihak kepolisian crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350," ungkap Andy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (26/4/2026).
Tak hanya soal tipe kendaraan, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia tersebut juga berbeda jauh. Andy menegaskan kendaraan miliknya tidak dalam status kredit, namun pihak leasing menunjukkan berkas atas nama orang lain.
"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegasnya.
Andy menambahkan, keabsahan dokumen miliknya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, sementara pihak leasing justru mangkir dari agenda pertemuan tersebut.
Menanggapi kejanggalan ini, Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun perampasan tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.
Ronald juga menekankan bahwa pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum dengan alasan aksi tersebut gagal dilakukan.
"Para debt collector tidak dapat bersembunyi/berlindung dengan tidak selesainya perbuatan karena pada KUHP yang baru diatur pula perbuatan pidana 'percobaan' dimana walaupun kejahatan tidak berhasil tapi berdasarkan Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru hal tersebut tetap merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.
Buntut dari kejanggalan dokumen dan tindakan intimidasi tersebut, pihak Andy berencana menuntut sanksi berat bagi perusahaan pembiayaan terkait.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya Klien Kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.
Hingga saat ini, pihak BFI Finance yang sudah dihubungi detikJatim belum memberikan respons atau komentar berkaitan dengan kasus dugaan penarikan paksa atau perampasan mobil mewah yang menimpa Andy Pratomo.
Видео INI TAMPANG SERAM DC BFI YANG MAU RAMPAS LEXUS RP 1,3 M DI SURABAYA канала INDOPOSNEWS TV
BFI Finance buka suara terkait kasus Debt Collector (DC) tarik mobil Lexus yang dibeli tunai seharga Rp 1,3 miliar di Surabaya. BFI memastikan komunikasi dengan para pihak terkait masih dilakukan untuk menindaklanjuti masalah itu.
Hal itu seperti disampaikan Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani. Dia mengakui bahwa kasus hukum akibat insiden DC yang berupaya menarik paksa mobil Lexus memang masih berlanjut. Namun, Adelia menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan para pihak supaya permasalahan itu bisa segera ditindaklanjuti.
"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4/2026).
Adelia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pelayanan terbaik bagi semua bisa terlaksana.
"Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 yang dibeli Andy Pratomo yang membeli mobil itu secara tunai seharga Rp 1,3 miliar itu terjadi pada 4 November 2025. Kasus ini sempat berlanjut ke mediasi di Polsek Mulyorejo. Di sana, Andy menemukan ketidaksinkronan data antara fisik mobil miliknya dengan dokumen milik BFI Finance.
"Pihak kepolisian crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350," ungkap Andy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (26/4/2026).
Tak hanya soal tipe kendaraan, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia tersebut juga berbeda jauh. Andy menegaskan kendaraan miliknya tidak dalam status kredit, namun pihak leasing menunjukkan berkas atas nama orang lain.
"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegasnya.
Andy menambahkan, keabsahan dokumen miliknya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, sementara pihak leasing justru mangkir dari agenda pertemuan tersebut.
Menanggapi kejanggalan ini, Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun perampasan tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.
Ronald juga menekankan bahwa pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum dengan alasan aksi tersebut gagal dilakukan.
"Para debt collector tidak dapat bersembunyi/berlindung dengan tidak selesainya perbuatan karena pada KUHP yang baru diatur pula perbuatan pidana 'percobaan' dimana walaupun kejahatan tidak berhasil tapi berdasarkan Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru hal tersebut tetap merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.
Buntut dari kejanggalan dokumen dan tindakan intimidasi tersebut, pihak Andy berencana menuntut sanksi berat bagi perusahaan pembiayaan terkait.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya Klien Kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.
Hingga saat ini, pihak BFI Finance yang sudah dihubungi detikJatim belum memberikan respons atau komentar berkaitan dengan kasus dugaan penarikan paksa atau perampasan mobil mewah yang menimpa Andy Pratomo.
Видео INI TAMPANG SERAM DC BFI YANG MAU RAMPAS LEXUS RP 1,3 M DI SURABAYA канала INDOPOSNEWS TV
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
28 апреля 2026 г. 5:56:13
00:00:16
Другие видео канала
