Загрузка страницы

[EVENT] - #UangKita Talk: UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit

PENTING:
1. Silakan mengajukan pertanyaan melalui Slido pada tautan: https://sli.do/uangkitatalk dengan mencantumkan Nama dan Nama UMKM/Asosiasi/Instansi. Contoh: Joko - UMKM Maju Jaya atau Joko - Asosiasi IUMKM. Pertanyaan yang akan dibacakan oleh moderator hanya, pertanyaan yang mencantumkan format tersebut.

2. Mohon berkenan untuk meluangkan waktu mengisi survei pada tautan: https://www.kemenkeu.go.id/uangkitatalk. Masukan dan pendapat akan membantu kami melakukan perbaikan terhadap kegiatan komunikasi yang kami lakukan. Terima kasih.

=============
Deskripsi Acara:
Dampak pandemi Covid-19 telah menghantam sisi perekonomian nasional terutama sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi 57% pada Produk Domestik Bruto Indonesia. Sebanyak 72% dari total 67 juta UMKM di Indonesia saat ini terdampak pandemi.

Khusus sektor UMKM, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan lengkap. Pertama, untuk kredit yang sedang berjalan, pelaku UMKM dapat melakukan restrukturisasi pinjaman, mendapatkan relaksasi kredit hingga subsidi bunga untuk meringankan pembayaran. Kedua, pelaku UMKM dibebaskan dari kewajiban bayar pajak hingga akhir tahun 2020. Pemerintah yang akan menanggung pajak UMKM karena memahami aktivitas usaha UMKM yang menurun selama pandemi. Ketiga, untuk mulai berusaha lagi, pelaku UMKM yang membutuhkan kredit modal kerja dapat mengajukan kredit baru yang kemungkinan besar akan diberikan oleh bank/Lembaga penyalur kredit karena dijamin oleh pemerintah.

Saat ini, pemerintah juga telah menempatkan uang sebesar Rp30T di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya.

Pemerintah juga telah menyederhanakan prosedur skema tersebut dalam PMK 85/PMK.05/2020 yang menggantikan PMK 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuannya mempermudah UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga yang disediakan pemerintah.

Adapun bentuk kemudahan dari revisi aturan tersebut adalah UMKM tidak perlu melakukan registrasi melalui lembaga penyalur untuk mendapatkan subsidi bunga. Kemudian, penyaluran subsidi langsung dari rekening kas negara ke rekening lembaga penyalur kredit tanpa virtual account, serta tidak lagi menggunakan pernyataan kesediaan penyalur untuk mengikuti prosedur dalam PMK ini. Namun, lembaga penyalur bisa saja menambah persyaratan lainnya yang diperlukan untuk akuntabilitas mereka.

Merespon revisi PMK tersebut, Kementerian Keuangan menyelenggarakan talkshow daring dengan tema #UangKita Talk: UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit pada hari Jumat, 17 Juli 2020. Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Видео [EVENT] - #UangKita Talk: UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit канала Kemenkeu RI
Показать
Комментарии отсутствуют
Введите заголовок:

Введите адрес ссылки:

Введите адрес видео с YouTube:

Зарегистрируйтесь или войдите с
Информация о видео
17 июля 2020 г. 8:50:15
02:09:56
Яндекс.Метрика