Загрузка...

HUKUM BISNIS || PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BISNIS DIGITAL

Di era digital, aktivitas bisnis semakin berkembang melalui platform online seperti e-commerce, aplikasi, dan media sosial. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi aspek penting yang diatur dalam hukum bisnis, untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terpenuhi meskipun transaksi terjadi secara daring.

Perlindungan konsumen dalam bisnis digital mencakup hak atas informasi yang jelas, keamanan data pribadi, jaminan produk/jasa, serta mekanisme pengaduan bila terjadi kerugian. Di Indonesia, perlindungan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta aturan tambahan seperti UU ITE.

Dengan semakin canggihnya modus penipuan digital, pebisnis wajib menjalankan praktik usaha yang jujur dan transparan, sedangkan konsumen juga harus semakin cerdas dan kritis. Hukum bisnis berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan keadilan dan keamanan bagi semua pihak dalam ekosistem digital.
Affectionately, From Kelompok 6 ᥫ᭡
- Ni Kadek Pranita Cahyani Maheswari || 2215754014
- ⁠I Gede Arya Sedana Putra || 2215754046
- ⁠I Nyoman Donny Cahyadi Kusuma || 2215754058
Special Thanks To!
I Gusti Ayu Widiadnyani, S.H., M.H.
Jurusan Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Bali
#perlindungankonsumen #penipuan #scam #konsumen #hakkonsumen #hukum #bisnisdigital

Видео HUKUM BISNIS || PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BISNIS DIGITAL канала dignetis 22
Страницу в закладки Мои закладки
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки