Загрузка...

#pajakkendaraan #mobillistrik #kendaraanlistrik #pajakkuatindonesiamaju

Teka-teki mengenai seberapa besar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan listrik di Ibu Kota akhirnya mulai menemui titik terang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis baterai.

Berikut adalah rincian skema insentif pajak kendaraan listrik yang disiapkan oleh Bapenda DKI Jakarta:

• Nilai kendaraan maksimal Rp300 juta: Mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 75 persen.
• Nilai kendaraan Rp300 juta - Rp500 juta: Mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 65 persen.
• Nilai kendaraan Rp500 juta - Rp700 juta: Mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 50 persen.
• Nilai kendaraan di atas Rp700 juta: Hanya mendapatkan insentif pengurangan pajak sebesar 25 persen.
Source: Inilahcom

Видео #pajakkendaraan #mobillistrik #kendaraanlistrik #pajakkuatindonesiamaju канала Rajabasa news
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять