Загрузка...

DPRD Bisa Maju Pilkada Ulang! KPU RI Buka Peluang, Ini Syaratnya!

Komisioner KPU RI, Dr. Idham Holik, menegaskan bahwa anggota DPRD diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, asalkan mereka mengundurkan diri saat pendaftaran pasangan calon. Pernyataan ini diberikan dalam rapat koordinasi di Sekretariat KPU Bangka pada 22 Maret 2025 untuk merespons isu seputar putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Rapat koordinasi tersebut diadakan setelah tahapan pencalonan perseorangan dan persiapan tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wali kota. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, mengungkapkan bahwa hanya di Kota Pangkalpinang terdapat dua pasangan calon yang mendaftar, sedangkan di Kabupaten Bangka tidak ada calon perseorangan yang mendaftar.

Ketua KPU Bangka, Sinarto, menegaskan bahwa pihaknya kini akan fokus pada tahapan pencocokan dan penelitian pemilih sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pendaftaran pasangan calon melalui jalur partai politik masih menunggu tahapannya dibuka secara resmi.

sumber: https://bangka-tribunnews-com. 22 Maret 2024
#pilkadaulang #pilkada2024 #bangka #kotapangkalpinang #kpu #bawaslu #mk

Видео DPRD Bisa Maju Pilkada Ulang! KPU RI Buka Peluang, Ini Syaratnya! канала ACHwan
Страницу в закладки Мои закладки
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки