Загрузка страницы

Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Prediksi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - AIMAN

Jurnalis KompasTV mewawancarai Ketua Mahkamah Konstitusi (2013-2015), Hamdan Zoelva terkait kondisi jelang pengumuman hasil Pemilu 2019. MK pernah membuat sejarah dengan membatalkan pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat pada Juli 2010. MK langsung menunjuk pihak yang kalah menjadi pemenang Pilkada.

Keputusan tersebut diambil setelah melihat kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh kabupaten. Jika diulang, hasilnya sama saja. “Pelanggarannya tidak bisa ditolerir, karena sedemikian besar. MK memutuskan pemenang didiskualifikasi. Itu satu-satunya kasus yang putusannya demikian sepanjang sejarah MK,” ungkap Hamdan.

Apakah kecurangan secara TSM juga dapat terjadi pada Pemilu 2019? Hamdan menyatakan hal itu sulit dibuktikan dengan perbedaan suara antar paslon sebanyak 10 juta suara. Pasalnya, hal itu menunjukkan pembuktian yang harus dilakukan pada puluhan ribu TPS.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Видео Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Prediksi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - AIMAN канала KOMPASTV
Показать
Комментарии отсутствуют
Введите заголовок:

Введите адрес ссылки:

Введите адрес видео с YouTube:

Зарегистрируйтесь или войдите с
Информация о видео
31 мая 2019 г. 0:12:04
00:03:51
Яндекс.Метрика