Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Online Scamming Lintas Negara Bermodus Investasi Saham dan Kripto
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan daring lintas negara yang mengatasnamakan investasi saham dan kripto melalui aplikasi fiktif bernama Morgan Asset Group LTD. Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan keuntungan fantastis hingga 150 persen kepada korban melalui media sosial seperti Facebook untuk menarik perhatian dan minat masyarakat.
Setelah para korban tergiur dan mulai menanamkan dana dalam jumlah besar, uang mereka justru digelapkan dan dialirkan melalui berbagai entitas palsu. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni SP yang merupakan warga negara Indonesia, serta YCF, warga negara asing asal Malaysia. Keduanya diketahui menggunakan perusahaan cangkang yang sah secara administratif, namun fiktif dalam kepemilikan dan operasional.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa dana para korban disalurkan melalui sejumlah perusahaan bodong, antara lain PT Multi Serba Jadi dan PT Putra Noesa Djaya, untuk mengaburkan jejak aliran dana dan menghindari pengawasan otoritas keuangan.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tak wajar yang disebarkan melalui media sosial, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
Sumber Video YouTube @humaspoldametrojaya
#news #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #update #indonesia#poldametrojaya #polri #penipuonline #komdigi
Видео Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Online Scamming Lintas Negara Bermodus Investasi Saham dan Kripto канала klikinfoid
Setelah para korban tergiur dan mulai menanamkan dana dalam jumlah besar, uang mereka justru digelapkan dan dialirkan melalui berbagai entitas palsu. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni SP yang merupakan warga negara Indonesia, serta YCF, warga negara asing asal Malaysia. Keduanya diketahui menggunakan perusahaan cangkang yang sah secara administratif, namun fiktif dalam kepemilikan dan operasional.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa dana para korban disalurkan melalui sejumlah perusahaan bodong, antara lain PT Multi Serba Jadi dan PT Putra Noesa Djaya, untuk mengaburkan jejak aliran dana dan menghindari pengawasan otoritas keuangan.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tak wajar yang disebarkan melalui media sosial, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
Sumber Video YouTube @humaspoldametrojaya
#news #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #update #indonesia#poldametrojaya #polri #penipuonline #komdigi
Видео Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Online Scamming Lintas Negara Bermodus Investasi Saham dan Kripto канала klikinfoid
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
4 мая 2025 г. 14:18:12
00:18:11
Другие видео канала