Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres di MK | C&R
Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi menuju babak akhir. Semua pihak pun telah melakukan segala persiapan untuk menanti sidang putusan atau ketetapan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.
Komisi Pemilihan Umum meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh Undang - Undang Pemilu.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," ujarnya.
Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menaati dan menjalankan apa pun putusan MK nantinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjawab pertanyaan awak media perihal kemungkinan adanya progresivitas dalam putusan MK. Termasuk soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Di sisi lain, Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Anies-Muhaimin juga menyampaikan 35 bukti tambahan.
Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.
"Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April," kata Syaugi.
Syaugi meyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan profesional. Menurutnya, putusan MK akan dapat bersifat adil.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai jika dalil permohonan pihak Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Fahri mengatakan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak kompatibel.
"Secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan," ujar Fahri di gedung MK
Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris. Hotman juga menilai tudingan kuasa hukum dari pihak pemohon dengan termohon dalam sengketa Pilpres 2024 tidak berimbang.
Menurut dia, pembelaan dari para hukum tersebut dinilai hancur. Terlebih, kata dia, mereka terus mempersoalkan terkait kecurangan bantuan sosial (bansos).
"Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka. Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat disogok dengan bansos," ujarnya.
Hotman mengatakan pembelaan para kuasa hukum itu juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, seharusnya sebagai kuasa hukum dapat membuktikan dalil permohonan.
#ceknricek #sidangmk #mahkamahkonstitusi
Видео Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres di MK | C&R канала CeknRicek com
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.
Komisi Pemilihan Umum meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh Undang - Undang Pemilu.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," ujarnya.
Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menaati dan menjalankan apa pun putusan MK nantinya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjawab pertanyaan awak media perihal kemungkinan adanya progresivitas dalam putusan MK. Termasuk soal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Di sisi lain, Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Anies-Muhaimin juga menyampaikan 35 bukti tambahan.
Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.
"Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April," kata Syaugi.
Syaugi meyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan profesional. Menurutnya, putusan MK akan dapat bersifat adil.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai jika dalil permohonan pihak Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Fahri mengatakan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak kompatibel.
"Secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan," ujar Fahri di gedung MK
Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris. Hotman juga menilai tudingan kuasa hukum dari pihak pemohon dengan termohon dalam sengketa Pilpres 2024 tidak berimbang.
Menurut dia, pembelaan dari para hukum tersebut dinilai hancur. Terlebih, kata dia, mereka terus mempersoalkan terkait kecurangan bantuan sosial (bansos).
"Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka. Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat disogok dengan bansos," ujarnya.
Hotman mengatakan pembelaan para kuasa hukum itu juga dianggap tidak tepat. Menurutnya, seharusnya sebagai kuasa hukum dapat membuktikan dalil permohonan.
#ceknricek #sidangmk #mahkamahkonstitusi
Видео Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres di MK | C&R канала CeknRicek com
CeknRicek CNR C&R CekRicek CR cek ricek cek n ricek ceknricekdotcom cnrdotcom cnrcom cek dan ricek cekdanricek artis selebriti newsupdate viral hotnews berita terbaru berita fakta gosip seleb berita artis berita terkini entertainment ceknricek fakta Mahkamah Konstitusi Bawaslu KPU Timnas AMIN Ganjar Pranowo Mahfud MD Ganjar Mahfud Prabowo Gibran Prabowo Gibran Sidang MK Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
18 апреля 2024 г. 12:36:51
00:04:50
Другие видео канала



















