- Популярные видео
- Авто
- Видео-блоги
- ДТП, аварии
- Для маленьких
- Еда, напитки
- Животные
- Закон и право
- Знаменитости
- Игры
- Искусство
- Комедии
- Красота, мода
- Кулинария, рецепты
- Люди
- Мото
- Музыка
- Мультфильмы
- Наука, технологии
- Новости
- Образование
- Политика
- Праздники
- Приколы
- Природа
- Происшествия
- Путешествия
- Развлечения
- Ржач
- Семья
- Сериалы
- Спорт
- Стиль жизни
- ТВ передачи
- Танцы
- Технологии
- Товары
- Ужасы
- Фильмы
- Шоу-бизнес
- Юмор
Kejari Surabaya Setor Uang Rp 9,05 Miliar Milik Terpidana TPPU Judi Online ke Kas Negara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Satu persatu tumpukan uang tengah ditata staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, di atas meja panjang, Selasa (28/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Dengan dikemas rapi, dan sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik besar, petugas memindahkan barang tersebut, layaknya mengangkat papan karton.
Setelah dipamerkan di depan awak media, uang yang jumlahnya tidak sedikit itu kemudian kembali ditempatkan ke sebuah mobil, melalui troli.
Setidaknya, uang berjumlah sekitar Rp 9 Miliar itu, berasal dari perkara judi online dengan Terpidana Jaka Purnama, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kepala Kejari Kota Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, uang senilai Rp 9,51 Miliar merupakan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait Judi Online,dengan amar putusannya Pengadilan Negeri Surabaya nomor 200/ Pid. Sus/ 2026 PN SBY tanggal 22 Juni tahun 2026.
“Terpidana Jaka Purnama sudah kami eksekusi juga di Lapas. Barang bukti dirampas untuk negara yang akan disetorkan ke kas negara,” jelas Tri Anggor Mukti.
Tri Anggoro Mukti menambahkan, uang miliaran itu merupakan sisa saldo yang disita dari rekening atas nama CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Techno Secipta.
“Terpidana merupakan Pengelola Situs Judi Online, mendirikan beberapa perusahaan fiktif antara lain CV Global Techno Digital dan CV Wira Techno Secipta,” imbuhnya.
Terpidana juga dinilai beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian, ke rekening bank di luar negeri, seperti di Malaysia dan Filipina.
“Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,dan terpidana juga membeli beberapa unit apartemen yang ada di Kota Batam. Serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak,” sebut Tri Anggoro.
Kendati demikian, barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, Terpidana Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 607 ayat 1 huruf A KUHP melalui juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 426 ayat 1 huruf A juncto pasal 21 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Terpidana menjalani pidana penjara hukuman badan selama 10 tahun,” tandas Kajari Kota Surabaya Tri Anggoro Mukti.
Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!
https://whatsapp.com/channel/0029VaUtIatInlqOSCvOJG0n
Video & Reporter : Febrianto Ramadani
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
http://instagram.com/suryaonline
Facebook:
https://www.facebook.com/SURYAonline/
YOUTUBE
https://www.youtube.com/@TribunnewsSurya
#TribunnewsSURYA
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#surabaya
#suroboyo
#kejarisurabaya
#judol
#judionline
#pencucianuang
Видео Kejari Surabaya Setor Uang Rp 9,05 Miliar Milik Terpidana TPPU Judi Online ke Kas Negara канала Harian Surya
Satu persatu tumpukan uang tengah ditata staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, di atas meja panjang, Selasa (28/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Dengan dikemas rapi, dan sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik besar, petugas memindahkan barang tersebut, layaknya mengangkat papan karton.
Setelah dipamerkan di depan awak media, uang yang jumlahnya tidak sedikit itu kemudian kembali ditempatkan ke sebuah mobil, melalui troli.
Setidaknya, uang berjumlah sekitar Rp 9 Miliar itu, berasal dari perkara judi online dengan Terpidana Jaka Purnama, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kepala Kejari Kota Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, uang senilai Rp 9,51 Miliar merupakan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait Judi Online,dengan amar putusannya Pengadilan Negeri Surabaya nomor 200/ Pid. Sus/ 2026 PN SBY tanggal 22 Juni tahun 2026.
“Terpidana Jaka Purnama sudah kami eksekusi juga di Lapas. Barang bukti dirampas untuk negara yang akan disetorkan ke kas negara,” jelas Tri Anggor Mukti.
Tri Anggoro Mukti menambahkan, uang miliaran itu merupakan sisa saldo yang disita dari rekening atas nama CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Techno Secipta.
“Terpidana merupakan Pengelola Situs Judi Online, mendirikan beberapa perusahaan fiktif antara lain CV Global Techno Digital dan CV Wira Techno Secipta,” imbuhnya.
Terpidana juga dinilai beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian, ke rekening bank di luar negeri, seperti di Malaysia dan Filipina.
“Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,dan terpidana juga membeli beberapa unit apartemen yang ada di Kota Batam. Serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak,” sebut Tri Anggoro.
Kendati demikian, barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, Terpidana Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 607 ayat 1 huruf A KUHP melalui juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 426 ayat 1 huruf A juncto pasal 21 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Terpidana menjalani pidana penjara hukuman badan selama 10 tahun,” tandas Kajari Kota Surabaya Tri Anggoro Mukti.
Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan!
https://whatsapp.com/channel/0029VaUtIatInlqOSCvOJG0n
Video & Reporter : Febrianto Ramadani
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
http://instagram.com/suryaonline
Facebook:
https://www.facebook.com/SURYAonline/
YOUTUBE
https://www.youtube.com/@TribunnewsSurya
#TribunnewsSURYA
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#surabaya
#suroboyo
#kejarisurabaya
#judol
#judionline
#pencucianuang
Видео Kejari Surabaya Setor Uang Rp 9,05 Miliar Milik Terpidana TPPU Judi Online ke Kas Negara канала Harian Surya
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
28 июля 2026 г. 13:29:02
00:03:12
Другие видео канала





















