Загрузка...

Polisi Ungkap Alasan Mantan Istri Bunuh Suami WNA di Bekasi: Punya Dendam & Ingin Kuasai Harta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Motif di balik pembunuhan tragis yang menimpa BCS (66), warga negara Korea Selatan di rumahnya di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa otak pembunuhan adalah mantan istri korban, SJ.

SJ mengaku menyimpan dendam terhadap korban. Selain itu, pelaku diketahui ingin menguasai harta milik korban.

Menurut Sumarni, motif tersebut kemudian mendorong SJ menyusun rencana pembunuhan terhadap mantan suaminya.

Ia kemudian menghubungi seorang pria inisial HW untuk melancarkan rencana pembunuhan.

Sebagai informasi, HW merupakan pria yang dikenal pelaku saat sama-sama berolahraga di pusat kebugaran.

SJ kemudian meminta HW melakukan pembunuhan dengan bayaran Rp139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali.

Polisi mengungkapkan, rencana pembunuhan itu tidak dilakukan secara spontan. SJ dan HW disebut beberapa kali bertemu untuk menyusun skenario hingga menentukan waktu pelaksanaan.

Selain diminta menghabisi nyawa korban, HW juga diperintahkan mengambil sejumlah barang milik BCS setelah aksi pembunuhan dilakukan.

Barang-barang tersebut meliputi laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM BCA berwarna biru.

Pihak kepolisian mengungkap alasan HW yang bersedia menjadi eksekutor korban, yakni karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang.

Sumarni menjelaskan, HW mendatangi rumah korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Saat itu, korban sedang duduk di ruang makan sambil menggunakan laptop.

Secara cepat, HW langsung menusuk perut korban sebelah kiri berkali-kali menggunakan pisau buah dan menghantam kepala korban dengan barbel.

Setelah korban tidak berdaya, HW mengambil barang-barang yang telah dipesankan oleh SJ.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang sejumlah barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang dan membakar pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, BCS ditemukan tewas bersimbah darah di ruang makan rumahnya pada Rabu (27/5/2026).

Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya yang pulang ke rumah dan mendapati sang ayah sudah tidak bernyawa.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keluarga dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik, polisi akhirnya mengungkap keterlibatan mantan istri korban sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)

https://bekasi.tribunnews.com/kabupaten-bekasi/61675/eks-caleg-dprd-kabupaten-bekasi-habiskan-rp139-juta-sewa-pembunuh-bayaran-bunuh-eks-suami-wna-korsel

Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Irvan Nur Prasetyo

Видео Polisi Ungkap Alasan Mantan Istri Bunuh Suami WNA di Bekasi: Punya Dendam & Ingin Kuasai Harta канала Tribunnews
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять