Загрузка...

Imbas Pemecatan, Caleg PDI Perjuangan Gugat DPP dan KPU Majalengka

Imbas Pemecatan, Caleg PDI Perjuangan Gugat DPP dan KPU Majalengka

Tim kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Majalengka, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., resmi mengajukan gugatan sengketa perselisihan keanggotaan partai ke Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (28/4/2025).

Gugatan itu dilayangkan atas pemecatan sepihak yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

“Hari ini memasuki agenda sidang pertama, pembacaan gugatan. Gugatan kami tujukan kepada DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka,” ujar kuasa hukum H. Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha.

Rubby menyebut, alasan pemecatan terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. Ia menegaskan, H. Hamzah selama ini telah menunjukkan loyalitas serta kontribusi nyata terhadap partai.

“Klien kami adalah Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya dan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2019–2024 dari Fraksi PDIP. Loyalitas dan kinerjanya sudah teruji,” kata Rubby.

Sebagai bukti loyalitas, Rubby memaparkan, dalam Pemilu Legislatif 2024, H. Hamzah berhasil memperoleh suara signifikan.

“Dalam rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka berdasarkan Keputusan Nomor 1104 Tahun 2024, klien kami meraih 4.843 suara, menempatkannya di peringkat keempat dapil 3,” lanjutnya.

Rubby juga menambahkan, hingga saat ini H. Hamzah masih tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya.

“Ini membuktikan status keanggotaannya belum berubah secara administrasi,” tandasnya.

Gugatan itu dilatarbelakangi oleh meninggalnya anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PDIP, H. Edy Anas Djunaedi, dari dapil yang sama. Tak lama setelahnya, keluar surat pemecatan terhadap H. Hamzah Nasyah dengan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemberhentian dari keanggotaan PDIP.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai PDIP. Namun, menurut anggota tim kuasa hukum, Dicky Turmudzy Kushiary, selama 60 hari tidak ada tanggapan.

“Karena itu, sesuai Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, kami akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka,” ujar Dicky.

Tim kuasa hukum juga telah menyurati DPRD Kabupaten Majalengka, KPU Majalengka, serta Bupati Majalengka agar menunda proses pergantian antar waktu (PAW) almarhum H. Edy Anas Djunaedi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dicky.

Pihaknya pun menyayangkan adanya berbagai isu liar terkait proses PAW yang dinilai tidak menghormati upaya hukum yang tengah ditempuh.

“Jangan sampai terjadi kasus seperti Harun Masiku jilid dua. Mari kita hormati proses hukum ini,” pungkasnya. (Abduh)

#fyp #viralmajalengka #viral #beritaterbaru #videoviralシ #majalengka #explorepage #viralvideo #majalengkahits #majalengka #infoviral #viraltiktok #fyppage #xyzabc #videoreels #pdip

Видео Imbas Pemecatan, Caleg PDI Perjuangan Gugat DPP dan KPU Majalengka канала Kabar Majalengka
Страницу в закладки Мои закладки
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки