Загрузка страницы

Begini Kata Iptu Rudiana seusai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Ayah Eky Langsung Kunjungi Makam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Berbagai tanggapan kini muncul usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

Dari sisi termohon, Iptu Rudiana rupanya mengaku bersyukur dengan penolakan tersebut.

Apalagi selama ini ia kian tersudut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky,
seusai kemunculan saksi bar yang bertolak belakang dengan kejadian di tahun 2016 silam.

"Setelah mendengar putusan ini, beliau sangat terharu dan beliau langsung mengunjungi makam anaknya dan sangat bersedih atas kepergian anaknya," ujar Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.

Iptu Rudiana tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pitra Romadoni karena mau membelanya meski pro bono.

"Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada Perhaki (Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia) dan seluruh tim pengacara yang telah totalitas membela beliau," katanya.

Kata Reza Indragiri

Senada dengan hal itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel turut meminta pihak-pihak yang 'bersembunyi' di kasus Vina untuk muncul.

Sebab selain Iptu Rudiana, nama Aep hingga Abdul Pasren juga ikut disorot.

Aep diketahui merupakan pria yang diduga memberikan kesaksian palsu soal Vina dan Eky.

Bahkan keberadaannya sempat disayembarakan oleh artis Nikita Mirzani. Dimana, ia akan memberikan uang sebesar Rp500 juta bagi siapapun yang menemukan Aep.

Sementara Abdul Pasren merupakan sebagai Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus Vina Cirebon terjadi pada tahun 2016 silam.

Keluarga terpidana menilai Pasren telah membuat fitnah dan kesaksian palsu dan diduga untuk melindungi anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.

Sehingga dari keterangannya membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus tersebut.

Mereka menyebut dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.

Hal ini diakui pihak keluarga terpidana berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.

Selain itu, Pasren juga dinilai telah membuat keterangan bohong terhadap keenam keluarga terpidana.

Di mana Pasren menyampaikan pihak keluarga pelaku mendatanginya untuk memberikan iming-iming uang hingga memintanya berkata bohong saat menjadi saksi kasus itu.

"Sekian bulan terkesan bersembunyi menghindar dari kejaran siapapun sampai sobat DN netizen mencari kemana-mana ya, tapi seiring dengan keluarnya keputusan ini saya bayangkan Aep tidak perlu lagi bersembunyi," kata Reza Indragiri.

"Pak RT Pasren tak perlu lagi bersembunyi. Saya menggunakan kata bersembunyi karena selama ini susah diaktif jadi seolah-olah menutupi sesuatu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi, https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/17/iptu-rudiana-bersyukur-pk-terpidana-kasus-vina-ditolak-reza-indragiri-aep-tak-perlu-lagi-sembunyi?page=all#goog_rewarded.
Editor: Nur Indah Farrah Audina
Editor Video: Anggraini Puspasari
Uploader: Damara Abella Sakti

Видео Begini Kata Iptu Rudiana seusai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Ayah Eky Langsung Kunjungi Makam канала TRIBUNWOW OFFICIAL
IPTU RUDIANA, PITRA ROMADONI, PUTUSAN PK, PK, PENINJAUAN KEMBALI, TERPIDANA, JUTEK BONGSO, KASUS VINA CIREBON, REZA INDRAGIRI, AEP, PASREN
Показать
Страницу в закладки Мои закладки
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки