Загрузка...

2 Hakim Dissenting Opinion, Nilai Ibam Harusnya Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, putusan itu diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, yang menilai Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pertimbangannya, kedua hakim menyebut peningkatan harta Ibam sebesar Rp 16,92 miliar berasal dari penjualan saham Bukalapak yang diperoleh saat masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi. Mereka juga menilai Ibam hanya berkapasitas sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga.

Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam karena dinilai tidak menerima keuntungan materiil maupun imateriil secara langsung dari proyek tersebut. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyebut tidak ditemukan bukti adanya aliran keuntungan berupa uang, saham, pekerjaan, atau jabatan kepada Ibam.

Hakim menilai peran Ibam hanya sebatas mencantumkan rekomendasi harga laptop Chromebook berdasarkan hasil riset pasar. Selain itu, Ibam disebut tetap mendorong Kemendikbudristek melakukan validasi harga agar lebih kompetitif dan transparan.

📸: Dok. kumparan/Kevin Daniel, Antara.

Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠

📝: newsupdate | update | news | videonews | R158 | E164 | V114

#bicarafaktalewatberita #kumparan

Видео 2 Hakim Dissenting Opinion, Nilai Ibam Harusnya Bebas канала kumparan
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять