Загрузка...

Remaja Tewas Dibunuh Kenalan FB Gegara Tolak Hubungan Badan, Pelaku Buang Jasad FT di Sungai

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja 15 tahun dibunuh oleh kenalannya dari media sosial Facebook setelah menolak berhubungan badan.

Jasad korban RT kemudian dibuang oleh pelaku HS (23) ke sungai.

Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (17/5/2025) lalu.

Keluarga kemudian melaporkan hilangnya RT ke polisi.

Petugas lantas mencari keberadaan korban selama beberapa hari.

Titik terang didapatkan setelah ditemukan sosok mayat di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada Rabu (21/5/2025).

Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah RT yang selama ini dicari-cari.

Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan fakta korban tewas dibunuh.

Pelakunya adalah HS, pria yang dikenal korban lewat Facebook.

HS nekat mendekati korban padahal sudah memiliki istri dan anak.

Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat menerangkan, HS dan korban hanya sebatas teman online.

Pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu.

HS lalu mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

Lantaran tidak terima, HS tega menganiaya korban.

Pelaku mencekik leher korban selama 5 menit, kala itu RT sempat memberikan perlawanan.

HS yang sudah dikuasai amarah lantas meneruskan aksinya.

Ia membuat korban tidak bisa bernapas dengan tangannya.

HS sempat mengecek korban sudah tewas dengan menyentuh bagian hidung dan urat nadi korban.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, ia langsung membuang jasadnya ke suangai.

Usai membunuh korban, HS sempat kabur ke menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara untuk bekerja.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada 30 Mei 2025 di Weda.

Kini, tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

HS dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat di Sungai Wai Fufa Terungkap, Pelaku Tertangkap di Weda Maluku Utara, https://ambon.tribunnews.com/2025/06/01/kasus-penemuan-mayat-di-sungai-wai-fufa-terungkap-pelaku-tertangkap-di-weda-maluku-utara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Dibunuh Kenalan Facebook usai Tolak Hubungan Badan, Mayat Dibuang ke Sungai, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/02/gadis-15-tahun-dibunuh-kenalan-facebook-usai-tolak-hubungan-badan-mayat-dibuang-ke-sungai?page=all

Program: Live Tribunnews Update
Host: Sara Dita
Editor: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Danang Risdinato
#pembunuhan #gadis #rudapaksa

Видео Remaja Tewas Dibunuh Kenalan FB Gegara Tolak Hubungan Badan, Pelaku Buang Jasad FT di Sungai канала Tribunnews
Страницу в закладки Мои закладки
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки