Debat Mantan Penasehat KPK VS Adian dan Tim Hukum PDIP di ILC tvOne (28/1/20)
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, sempat terlibat debat dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adian Napitupulu dan Ketua Tim Hukum PDI-P, Wayan Sudirta dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne.
Perdebatan pertama terjadi dengan Adian. Adian tidak terima pernyataan Abdullah soal penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI-P. Menurut Adian wajar partainya menolak karena yang datang adalah penyelidik dan mau menggeledah. Padahal, penyelidik tak punya kewenangan menggeledah melainkan penyidik lah yang punya.
"Jangan geser seolah kita menolak, tapi kalau nggak punya dasar yang kuat kita boleh menolak. Jangankan partai, kalau ada yang ke rumah, kita bisa tolak," ucap Adian dalam acara ILC tvOne, Selasa malam 28 Januari 2020.
Abdullah kemudian coba menjelaskan kalau kasus ini dimulai saat pimpinan KPK masih lama. Maka menurutnya yang digunakan adalah UU KPK yang lama. Kemudian Adian merespons.
"Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan yang baru," kata Adian menjawab.
"Saya tahu. Ini kasusnya dibangun masih kasus lama," ucap Abdullah lagi.
"Begini pak, saya tidak mau debat panjang sebenarnya. Penandatanganan surat penyelidikan, itu terjadi kita perkirakan antara jam 8 pagi sampai jam 1 siang tanggal 20 Desember. Kenapa jam 2 siang, pimpinan KPK berganti. Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan dan suratnya penyelidikan. Bukan penyidikan," kata Adian lagi.
Kemudian, Wayan menambahkan Adian. Menurut Wayan, walaupun surat penyelidikannya lama tertanggal 20 Desember, tapi begitu UU KPK Baru berlaku, seluruh perkara yang ada harus tunduk pada UU yang berlaku.
"Kedua, saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan rasanya diperlakukan seperti PDI Perjuangan, memang tidak mudah merasakan," kata Wayan.
Kemudian, Abdullah berkomentar lagi. Kata dia penyelidik tidak menggeledah dan menyita tapi mau membuat KPK line atau kalau di Kepolisian disebut garis polisi. Lantas Adian langsung menimpali lagi.
"Pak maaf itu itu tindakan hukum yang kewenangannya tidak dimiliki oleh penyelidik termasuk KPK line nggak bisa. Penyelidik hanya berfungsi mencari ada tidaknya peristiwa," kata Adian lagi.
#ILC #ILCMasiku #HarunMasiku
Jangan lupa untuk subscribe dan share video kita!
Cek juga channel lain nya ya
tvOne News http://bit.ly/2PqGbVb
Talk Show tvOne http://bit.ly/2Do3Z4Y
PlayOne http://bit.ly/2qLJ5oP
SportOne http://bit.ly/2DFdpcX
OnePride Pro Never Quit http://bit.ly/2K61mFX
Damai Indonesiaku http://bit.ly/2zRk5AA
Dan Follow Juga Sosial Media Kami
Twitter: https://twitter.com/tvOneNews
Facebook: http://facebook.com/tvOneNews
Instagram: http://instagram.com/tvOneNews
---------------------------------------------------------------------------------
Видео Debat Mantan Penasehat KPK VS Adian dan Tim Hukum PDIP di ILC tvOne (28/1/20) канала Indonesia Lawyers Club
Perdebatan pertama terjadi dengan Adian. Adian tidak terima pernyataan Abdullah soal penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI-P. Menurut Adian wajar partainya menolak karena yang datang adalah penyelidik dan mau menggeledah. Padahal, penyelidik tak punya kewenangan menggeledah melainkan penyidik lah yang punya.
"Jangan geser seolah kita menolak, tapi kalau nggak punya dasar yang kuat kita boleh menolak. Jangankan partai, kalau ada yang ke rumah, kita bisa tolak," ucap Adian dalam acara ILC tvOne, Selasa malam 28 Januari 2020.
Abdullah kemudian coba menjelaskan kalau kasus ini dimulai saat pimpinan KPK masih lama. Maka menurutnya yang digunakan adalah UU KPK yang lama. Kemudian Adian merespons.
"Kalau yang datang ke PDI Perjuangan sudah pimpinan yang baru," kata Adian menjawab.
"Saya tahu. Ini kasusnya dibangun masih kasus lama," ucap Abdullah lagi.
"Begini pak, saya tidak mau debat panjang sebenarnya. Penandatanganan surat penyelidikan, itu terjadi kita perkirakan antara jam 8 pagi sampai jam 1 siang tanggal 20 Desember. Kenapa jam 2 siang, pimpinan KPK berganti. Di ujung hari ditandatangani surat penyelidikan dan suratnya penyelidikan. Bukan penyidikan," kata Adian lagi.
Kemudian, Wayan menambahkan Adian. Menurut Wayan, walaupun surat penyelidikannya lama tertanggal 20 Desember, tapi begitu UU KPK Baru berlaku, seluruh perkara yang ada harus tunduk pada UU yang berlaku.
"Kedua, saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan rasanya diperlakukan seperti PDI Perjuangan, memang tidak mudah merasakan," kata Wayan.
Kemudian, Abdullah berkomentar lagi. Kata dia penyelidik tidak menggeledah dan menyita tapi mau membuat KPK line atau kalau di Kepolisian disebut garis polisi. Lantas Adian langsung menimpali lagi.
"Pak maaf itu itu tindakan hukum yang kewenangannya tidak dimiliki oleh penyelidik termasuk KPK line nggak bisa. Penyelidik hanya berfungsi mencari ada tidaknya peristiwa," kata Adian lagi.
#ILC #ILCMasiku #HarunMasiku
Jangan lupa untuk subscribe dan share video kita!
Cek juga channel lain nya ya
tvOne News http://bit.ly/2PqGbVb
Talk Show tvOne http://bit.ly/2Do3Z4Y
PlayOne http://bit.ly/2qLJ5oP
SportOne http://bit.ly/2DFdpcX
OnePride Pro Never Quit http://bit.ly/2K61mFX
Damai Indonesiaku http://bit.ly/2zRk5AA
Dan Follow Juga Sosial Media Kami
Twitter: https://twitter.com/tvOneNews
Facebook: http://facebook.com/tvOneNews
Instagram: http://instagram.com/tvOneNews
---------------------------------------------------------------------------------
Видео Debat Mantan Penasehat KPK VS Adian dan Tim Hukum PDIP di ILC tvOne (28/1/20) канала Indonesia Lawyers Club
Показать
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
Другие видео канала
Laga Usai Pilpres: Siap Presiden! (Part 1) | Mata NajwaAdian Napitupulu: Di Kasus Nazar dan Neneng, Kenapa Tak Bilang KPK Dilemahkan? | ILC tvOne (28/1/20)Mata Najwa Part 3 - Siasat Berebut Istana: Perang Retorika MemanasPANAS! Jansen Sitindaon dan Adian Napitupulu Saling Serang soal Lahan Prabowo - Special Report 01/03Mahfud MD Singgung Nama Gatot saat Menjabat Jenderal TNI, Begini Reaksi Gatot Nurmantyo!Adian Napitupulu vs Arief Poyuono Soal Loyalitas Prabowo ke Jokowi (Part 5) | Mata NajwaMata Najwa Part 1 - Pasar Bebas Capres: Presidential Threshold: Rocky Gerung vs Adian NapitupuluDEBAT PANAS! Ali Ngabalin VS Abdullah Hehamahua Soal Pegawai yang Nonaktif | tvOneDebat Seru Politisi PDIP vs Jubir KPK di ILCDicecar Adian Soal Deklarasi KAMI, Said Didu: Tolong Baca Jati Diri KAMI Secara Utuh! | tvOneAdu Kuat Kampanye: Adu Angka Adian vs Mardani (Part 4) | Mata NajwaAdian Napitupulu Pinjamkan Uang ke DPR Rp 1,8 Miliar? (Part 1) | JPNN.com NGOMPOLEkspresi Tersembunyi Adian Napitupulu Saat Dengar Argumen Haris Azhar | REACTION ILC tvOne #2EMOSIONAL! Fahri Hamzah: KPK Jangan Dibiarkan Jadi 'Public Hero' | ILC (10/9/2019)Debat Panas Adian Napitupulu dan Roy Suryo Soal Demo di Rumah SBY[FULL] ILC - Masiku, Lenyap Ditelan Angin (28/1/2020)Jokowi atau Prabowo (6)Debat Pilpres Tanpa Baper: Rematch Adian Napitupulu vs Arief Poyuono | Catatan NajwaBuntut Kebohongan Ratna, Eggi Sudjana: Ratna Sarumpaet Harus Jadi TersangkaLevel Dewa! Kecerdasan Saksi Ahli Tim Jokowi Memukau Sidang MK Kelima