Загрузка...

TERUNGKAP! Guru SMP di Surabaya Diduga Perdaya Murid di Laboratorium dan Toilet

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Host : Septyana Eka
VP : Bimayur
Reporter : Luhur Pambudi

SURABAYA-Seorang guru yang berstatus sebagai honorer SMP di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, berinisial MS (25), ditangkap Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.

Guru tersebut ditangkap, setelah diduga memperdaya siswinya yang masih berusia 14 tahun.

Pengakuan pelaku terungkap saat menjalani interogasi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Minggu (17/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengatakan bahwa ia dan korban memiliki hubungan dekat layaknya kakak-adik.

Kedekatan itu terjadi karena pelaku sering menanyakan alasan korban terlambat datang ke sekolah.

Pelaku mengaku bahwa hubungan mereka kemudian berkembang hingga ia merasa nyaman dengan korban.

Namun kedekatan tersebut justru berujung dugaan pelecehan.

Pelaku disebut pertama kali memaksa korban melakukan hubungan di laboratorium komputer sekolah setelah jam pelajaran selesai.

Tak hanya sekali, pelaku juga diduga kembali melakukan perbuatan serupa di toilet sekolah seminggu setelah kejadian pertama.

Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban, tindakan pelaku terjadi sebanyak 10 kali dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut polisi, korban awalnya sempat menolak saat diajak masuk ke laboratorium komputer.

Namun pelaku disebut memaksa dan menyeret korban.

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan jika pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda.

Dua lokasi berada di lingkungan sekolah, yakni laboratorium komputer dan toilet sekolah.

Satu lokasi lainnya berada di rumah kosong di kawasan Sukomanunggal.

Menurut Hadi, modus pelaku adalah menarik tubuh korban secara paksa ketika korban sedang sendirian.

Polisi menyebut korban mengalami trauma berkepanjangan akibat perbuatan tersebut.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan dengan pola relasi kuasa antara tenaga pendidik dan murid di Surabaya.

Видео TERUNGKAP! Guru SMP di Surabaya Diduga Perdaya Murid di Laboratorium dan Toilet канала Tribun Jatim Timur Official
Яндекс.Метрика
Все заметки Новая заметка Страницу в заметки
Страницу в закладки Мои закладки
На информационно-развлекательном портале SALDA.WS применяются cookie-файлы. Нажимая кнопку Принять, вы подтверждаете свое согласие на их использование.
О CookiesНапомнить позжеПринять