- Популярные видео
- Авто
- Видео-блоги
- ДТП, аварии
- Для маленьких
- Еда, напитки
- Животные
- Закон и право
- Знаменитости
- Игры
- Искусство
- Комедии
- Красота, мода
- Кулинария, рецепты
- Люди
- Мото
- Музыка
- Мультфильмы
- Наука, технологии
- Новости
- Образование
- Политика
- Праздники
- Приколы
- Природа
- Происшествия
- Путешествия
- Развлечения
- Ржач
- Семья
- Сериалы
- Спорт
- Стиль жизни
- ТВ передачи
- Танцы
- Технологии
- Товары
- Ужасы
- Фильмы
- Шоу-бизнес
- Юмор
Izin shipyard Blue Ocean Diduga Ilegal,Hanya Miliki Izin Terminal Khusus
Wajah Batam news — Fakta mencengangkan terungkap dari jawaban resmi BP Batam atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Redaksi WajahBatamNews terkait aktivitas industri PT Blue Steel dan keberadaan PT Blue Ocean Shipping di kawasan tersebut.
Dalam surat bernomor B-2661/A1.1/HM.07/5/2026 tertanggal 13 Mei 2026, BP Batam secara terang menyebut bahwa PT Blue Steel Industries tidak memiliki izin shipyard. Perusahaan itu disebut hanya memiliki izin reklamasi dan saat ini masih dalam proses pengajuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kepada BP Batam.
Yang lebih mengejutkan, BP Batam juga mengungkap bahwa aktivitas PT Blue Ocean Shipping di lokasi tersebut hanya sebatas menyewa lahan milik PT Blue Steel Industries. Bahkan, dalam poin penjelasannya, BP Batam menegaskan bahwa PT Blue Ocean Shipping hanya memiliki izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus atas nama perusahaan tersebut — bukan izin shipyard.
Menurut Ketua Lsm Ampuh kota Batam Budiman Sitompul , bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan galangan kapal dapat berlangsung di lokasi yang disebut tidak memiliki izin shipiard.
Lebih lanjut, sedangkan BP Batam sendiri menyatakan seluruh aktivitas di lokasi itu telah memiliki izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
karena izin yang disebut hanya berupa izin terminal khusus, bukan izin galangan kapal,ujar budiman
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sebab, aktivitas di lokasi tersebut selama ini diduga menyerupai kegiatan galangan kapal atau shipyard. Namun, berdasarkan penjelasan resmi BP Batam, izin yang dimiliki ternyata bukan izin operasional shipyard sebagaimana yang dipersepsikan masyarakat.
Dalam surat jawaban itu, BP Batam menjelaskan bahwa keberadaan PT Blue Ocean Shipping di kawasan PT Blue Steel terjadi karena adanya perjanjian sewa lahan shipyard milik PT Blue Steel Industries. Namun di sisi lain, BP Batam juga menyatakan PT Blue Steel Industries sendiri tidak memiliki izin shipyard.
Kontradiksi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan galangan kapal dapat berlangsung di lokasi yang disebut tidak memiliki izin shipyard?
Selain itu, BP Batam juga menyebut seluruh aktivitas di lokasi tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini dinilai menimbulkan ruang tafsir baru, mengingat jenis izin yang disebut hanya berupa izin terminal khusus, bukan izin galangan kapal.
Kondisi tersebut berpotensi membuka polemik mengenai pengawasan, klasifikasi kegiatan usaha, hingga legalitas aktivitas industri yang berjalan di kawasan itu. Publik pun berhak mengetahui secara terang apakah aktivitas yang dilakukan memang sesuai dengan izin yang dikantongi, atau justru terjadi perluasan fungsi di luar peruntukan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan,
Redaksi WajahBatamNews masih menunggu penjelasan lanjutan dari pihak PT Blue Ocean Shipping maupun PT Blue Steel Industries terkait jenis aktivitas operasional yang berjalan di lokasi tersebut serta dasar legalitas yang digunakan.
editor Iwan Fajar
Видео Izin shipyard Blue Ocean Diduga Ilegal,Hanya Miliki Izin Terminal Khusus канала WBNNEWS OFICIAL
Dalam surat bernomor B-2661/A1.1/HM.07/5/2026 tertanggal 13 Mei 2026, BP Batam secara terang menyebut bahwa PT Blue Steel Industries tidak memiliki izin shipyard. Perusahaan itu disebut hanya memiliki izin reklamasi dan saat ini masih dalam proses pengajuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kepada BP Batam.
Yang lebih mengejutkan, BP Batam juga mengungkap bahwa aktivitas PT Blue Ocean Shipping di lokasi tersebut hanya sebatas menyewa lahan milik PT Blue Steel Industries. Bahkan, dalam poin penjelasannya, BP Batam menegaskan bahwa PT Blue Ocean Shipping hanya memiliki izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus atas nama perusahaan tersebut — bukan izin shipyard.
Menurut Ketua Lsm Ampuh kota Batam Budiman Sitompul , bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan galangan kapal dapat berlangsung di lokasi yang disebut tidak memiliki izin shipiard.
Lebih lanjut, sedangkan BP Batam sendiri menyatakan seluruh aktivitas di lokasi itu telah memiliki izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
karena izin yang disebut hanya berupa izin terminal khusus, bukan izin galangan kapal,ujar budiman
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sebab, aktivitas di lokasi tersebut selama ini diduga menyerupai kegiatan galangan kapal atau shipyard. Namun, berdasarkan penjelasan resmi BP Batam, izin yang dimiliki ternyata bukan izin operasional shipyard sebagaimana yang dipersepsikan masyarakat.
Dalam surat jawaban itu, BP Batam menjelaskan bahwa keberadaan PT Blue Ocean Shipping di kawasan PT Blue Steel terjadi karena adanya perjanjian sewa lahan shipyard milik PT Blue Steel Industries. Namun di sisi lain, BP Batam juga menyatakan PT Blue Steel Industries sendiri tidak memiliki izin shipyard.
Kontradiksi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan galangan kapal dapat berlangsung di lokasi yang disebut tidak memiliki izin shipyard?
Selain itu, BP Batam juga menyebut seluruh aktivitas di lokasi tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini dinilai menimbulkan ruang tafsir baru, mengingat jenis izin yang disebut hanya berupa izin terminal khusus, bukan izin galangan kapal.
Kondisi tersebut berpotensi membuka polemik mengenai pengawasan, klasifikasi kegiatan usaha, hingga legalitas aktivitas industri yang berjalan di kawasan itu. Publik pun berhak mengetahui secara terang apakah aktivitas yang dilakukan memang sesuai dengan izin yang dikantongi, atau justru terjadi perluasan fungsi di luar peruntukan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan,
Redaksi WajahBatamNews masih menunggu penjelasan lanjutan dari pihak PT Blue Ocean Shipping maupun PT Blue Steel Industries terkait jenis aktivitas operasional yang berjalan di lokasi tersebut serta dasar legalitas yang digunakan.
editor Iwan Fajar
Видео Izin shipyard Blue Ocean Diduga Ilegal,Hanya Miliki Izin Terminal Khusus канала WBNNEWS OFICIAL
Комментарии отсутствуют
Информация о видео
22 мая 2026 г. 1:03:23
00:02:16
Другие видео канала





















